Daftar Merek Sepeda Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah
Pemerintah baru mengumumkan perincian bantuan dana untuk membeli motor listrik dan konversi, sedangkan untuk mobil akan diumumkan menyusul.
Editor: Choirul Arifin
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, pihaknya memastikan untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya program konversi.
“Syaratnya adalah 3 kelompok yang dapat melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik,” ujarnya.
Pertama, motor yang masih layak jalan dan sehat bermesin 110 cc sampai 150 cc. Kedua, dari sisi administrasinya harus motor yang legal, lengkap memiliki STNK dan BPKP.
STNK dengan KTP pemilik kendaraan harus sama agar tidak disalahgunakan. “Kalau punya motor dua, hak menerima bantuan hanya 1 untuk sementara ini,” kata Rida.
Ketiga, motor harus dikonversi di bengkel yang mengantongi sertifikat yag sudah dikleuarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nanti akan ada aplikasi yang khusus memberitahukan mana saja bengkel konversi yang bisa didatangi.
Laporan Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Sumber: Kontan