Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Moge Tak Berhak Dapat Subsidi Konversi ke Motor Listrik

Sepeda motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di dalam negeri dengan TKDN sebesar 40 persen atau lebih.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Moge Tak Berhak Dapat Subsidi Konversi ke Motor Listrik
SERAMBI INDONESIA /M ANSHAR (AAN)
Sebanyak 30 unit motor gede dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bogor, Jawa Barat parkir di halaman Museum Tsunami, Banda Aceh, Kamis (25/5/2016). Pemerintah menetapkan motor gede atau moge tidak berhak mendapatkan insentif dari pemerintah jika dikonversi menjadi kendaraan listrik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan besaran insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) khusus motor sebesar Rp 7 juta.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif itu diberikan kepada 200 unit pembelian kendaraan motor listrik khusus yang diproduksi dalam negeri.

"Untuk bantuan pemerintah bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Febrio saat Konferensi Pers, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3/2023).

"Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di dalam negeri dengan TKDN sebesar 40 persen atau lebih," lanjutnya.

Febrio menjelaskan, sebanyak 50 unit kendaraan motor yang di konvensi ke listrik diberikan insentif senilai Rp 7 juta. Jika ditotal, sebanyak 250 kendaraan listrik bakal diberikan insentif hingga akhir tahun 2023.

"Selain itu, bantuan pemerintah sebesar 7 juta rupiah per motor, juga diberikan untuk konvensi sepeda motor konvensional bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik," tegasnya.

Febrio menambahkan, target penerimaan insentif kendaraan yang dikonvensi menjadi listrik menyasar pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

BERITA TERKAIT

"Target bantuan pemerintah ini, diutamakan adalah pelaku UMKM, khusunya penerima KUR, lalu penerima BPUM termasuk pelanggan listrik 450-900 VA," paparnya.

Febrio tidak menjelaskan instentif kendaraan listrik roda empat atau mobil. Dia berdalih, pedoman itu tengah digodok oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program ini, sedang disiapkan detilnya baik dari Kemenperin dan ESDM," tegasnya.

Baca juga: Sah! Pemerintah Berikan Insentif untuk Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan anggaran untuk subsidi akan diambil dari dua alokasi kementerian. Untuk insentif konversi motor listrik diambil dari pagu anggaran Kementerian ESDM, sedangkan pembelian motor listrik baru dari Kementerian Perindustrian.

"Iya rencananya demikian, ya ini kan benefit jangka panjang," ujar Arifin.

Bahkan, Arifin berujar, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan melibatkan semua kementerian.

Baca juga: APM yang Dapat Insentif Mobil Listrik Dilarang Naikkan Harga

"Jadi ya memang yang sekarang ini, semua perangkat sudah disiapkan, tinggal kapan startnya saja. Nilai udah jelas sudah ada patokannya, gambarannya, tinggal disahkan saja itu," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas