Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Aturan Insentif Mobil Listrik Turun 1 April, Ini Respon Gaikindo

Pemerintah akan mengumumkan aturan teknis dan pelaksanaan mengenai pelaksanaan insentif pembelian mobil listrik pada 1 April 2023.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Insentif Mobil Listrik Turun 1 April, Ini Respon Gaikindo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mobil Esemka Bima ditampilkan pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023). PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) kenalkan mobil listrik komersial Bima EV di IIMS 2023 yang dibanderol dengan harga versi cargo dijual Rp 530 juta dan passenger van dibanderol Rp 540 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan aturan teknis dan pelaksanaan mengenai pelaksanaan insentif pembelian mobil listrik pada 1 April 2023.

Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan akan memberikan insentif kendaraan listrik dengan kuota 35.900 unit mobil di tahun ini.

Nantinya, insentif yang akan diberikan berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Baca juga: Tok, Pemerintah Resmi Beri Insentif Pembelian Mobil Listrik Sebesar 10 Persen

Menanggapi hal ini, Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menyebut Gaikindo masih menantikan peraturan resmi subsidi mobil listrik dan aturan tidak serta merta akan membuat produsen mobil konvensional langsung memproduksi mobil listrik.

"Biaya produksi mobil listrik masih lebih mahal dibandingkan mobil ICE (Internal Combustion Engine)," kata Jongkie, beberapa waktu lalu dikutip dari Kontan.

Jongkie juga melihat, peminat mobil konvensional dengan bahan bakar bensin saat ini juga masih tinggi, sehingga pasarnya masih potensial.

BERITA REKOMENDASI

Faktor harga juga menjadi penentu. Harga mobil listrik masih terbilang mahal dibanding mobil berbahan bakar bensin.

Sebelumnya Pemerintah mengetok palu insentif pembelian mobil listrik sebesar 10 persen dengan skema pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif mobil listrik akan mulai diberlakukan pada 1 April.

"Besarannya 10 persen. Jadi nanti tanggal 1 April kita harapkan aturannya sudah mulai efektif. Ini butuh waktu sekitar 2 minggu untuk pembayarannya. Kalau motor mulai besok sudah bisa berlaku," tutur Luhut dalam Konferensi Pers Program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Listrik, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Sebagai informasi, untuk mobil listrik seperti Wuling, saat ini PPN yang berlaku adalah 11 persen di rentang harga Rp 243 juta - Rp 299,5 juta.

Baca juga: Memperin Sebut Beberapa Produsen Motor Genjot TKDN 40 Persen untuk Dapat Insentif Motor Listrik


Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier, mengatakan sumber dana untuk insentif pembelian mobil listrik tidak akan bersumber dari APBN.

"Kalau mobil ini sumber dananya dari PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Jadi dia otomatis 10 persen PPN-nya sudah tidak ada. Projeknya dia harga berapa langsung dikurangi 10 persen dan itu sudah masuk dikantong konsumen," jelas Taufiek.

Saat ini baru ada dua pabrikan yang bisa memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen sebagai syarat penerimaan insentif, yakni Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5.

Taufiek berharap keduanya bisa menambah kapasitas produksi untuk memenuhi permintaan konsumen dengan adanya insentif pembelian.

"Kita harapkan dengan ini, nanti akan kita evaluasi, artinya dia (produsen) harus nambah kapasitas," jelas Taufiek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas