Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Sudah Ada Subsidi, Penjualan Motor Listrik Kok Belum Maksimal, Ada Apa?

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Hanggoro Ananta.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sudah Ada Subsidi, Penjualan Motor Listrik Kok Belum Maksimal, Ada Apa?
Lita Febriani/Tribunnews.com
Ilustrasi: Area test ride sepeda motor listrik di IIMS 2023, JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (19/2/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kebijakan insentif untuk pembelian sepeda motor listrik telah diberlakukan sejak 20 Maret lalu.

Namun hingga kini penjualan sepeda motor listrik tersebut belum maksimal.

Hal itu ternyata masih ada proses yang belum terselesaikan, yaitu verifikasi.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Hanggoro Ananta Khrisna.

Baca juga: Gunakan Motor Listrik, Pemuda Ini Berbagi Berkah dengan Cara Unik di KBT Cipinang

Ia menyebutkan, saat ini para produsen motor listrik yang menerima subsidi dan pihak diler sedang menjalani proses verifikasi sebelum benar-benar menyalurkan produk tersebut kepada para konsumen yang berhak mendapat bantuan subsidi.

"Aismoli bersama Kementerian Perindustrian dan Lembaga Verifikasi Industri sedang berkoordinasi untuk melakukan bimbingan dan penyebaran informasi mengenai mekanisme pengisian persyaratan subsidi pada aplikasi Sisapira," ungkap Hanggoro, Senin (17/4).

Sayangnya, ia belum bisa memastikan kapan proses tersebut tuntas dan penjualan motor listrik subsidi kepada konsumen dimulai.

Berita Rekomendasi

Dalam berita sebelumnya, Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier bilang, pemerintah telah menyiapkan situs Sisapira.id sejak 29 Maret 2023 untuk digunakan oleh para pelaku industri motor listrik.

Produsen motor listrik akan memasukan data produksi, data model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut.

Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat.

Baca juga: Berhadiah! Beli Audio POLYTRON Bisa Dapat Motor Listrik

Setelah data data produsen motor listrik dan diler terverifikasi, masyarakat bisa datang ke diler guna memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian motor listrik.

Asal tahu saja, kebijakan subsidi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam beleid ini, masyarakat yang membeli motor listrik akan diberikan subsidi Rp 7 juta per unit. Subsidi ini menyasar 200.000 unit motor listrik pada 2023.

Produsen motor listrik yang berhak menjual produk bersubsidi harus memiliki TKDN minimal 40 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas