Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Daftar Online di Situs ESDM
Simak cara mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta dari pemerintah yang dilakukan secara online di platform ESDM.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik.
Adapun besaran subsidi motor listrik yang diberikan yakni Rp 7 juta, berlaku untuk setiap satu sepeda motor bebas pajak, dengan kapasitas mesin CC 100-150 CC. .
Hal tersebut diungkapkan Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Gigih Udi Utomo.
Gigih menjelaskan, subsidi motor listrik sebanyak 50.000 unit untuk tahun 2023 dan 150.000 unit di tahun 2024.
Subsidi tersebut akan diberikan pemerintah melalui perantara bengkel konversi
Baca juga: Dapat Subsidi Pembelian Motor Listrik, Berikut Spesifikasi United TX-1800
Tercatat sejauh ini sudah ada 21 bengkel konversi yang telah tersertifikasi Kementerian ESDM.
“Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBM-nya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami,” ujar Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo, dikutip dari ebtke.esdm.go.id.
Cara daftar konversi motor BBM ke motor listrik
Pendaftaran konversi motor listrik dapat dilakukan secara online di platform ebtke.esdm.go.id/konversi/.
Dengan cara ini, masyarakat yang berminat melakukan konversi motor bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik tak perlu mengantre di kantor ESDM.
Berikut cara mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah:
1. Mengisi formulir secara daring atau online.
2. Calon pembeli juga dapat mendatangi langsung bengkel konversi untuk registrasi.
3.Selanjutnya bengkel konversi akan melakukan pemeriksaan teknis kondisi motor pemohon.