Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mobilnya Gampang Dicuri, Konsumen di AS Menangi Gugatan 200 Juta Dolar Atas Hyundai dan KIA

Hyundai Motor dan Kia Corp harus membayar kerugian senilai 200 juta dolar AS atas gugatan class action di AS.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mobilnya Gampang Dicuri, Konsumen di AS Menangi Gugatan 200 Juta Dolar Atas Hyundai dan KIA
dok.
Warga Amerika Serikat berhasil memenangi gugatan perdata terhadap dua merek produsen mobil asal Korea, Hyundai Motor dan Kia Corp senilai 200 juta dolar AS atas gugatan class action yang mereka ajukan ke pengadilan AS. 

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Warga Amerika Serikat berhasil memenangi gugatan perdata terhadap dua merek produsen mobil asal Korea, Hyundai Motor dan Kia Corp senilai 200 juta dolar AS atas gugatan class action yang mereka ajukan ke pengadilan AS.

Materi gugatan class action ini terkait dengan keresahan konsume Hyundai dan Kia di AS atas maraknya pencurian mobil dari kedua merek tersebut di sana.

Pada bulan Februari lalu, para produsen mobil Korea mengatakan bahwa mereka akan menawarkan peningkatan perangkat lunak untuk 8,3 juta kendaraan di Amerika Serikat.

Dimana kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan alat anti-pencurian untuk membantu mencegah pencurian mobil yang semakin meningkat dengan menggunakan metode yang dipopulerkan di TikTok dan saluran media sosial lainnya.

Pengacara para penggugat mengatakan, penyelesaian ini mencakup sekitar 9 juta pemilik mobil di AS dan mencakup hingga US$145 juta untuk kerugian yang ditanggung sendiri oleh konsumen yang mobilnya dicuri.

Hyundai dan Kia mengatakan bahwa mereka akan memberikan kompensasi kepada pemilik yang mengalami kerugian atau kerusakan kendaraan terkait pencurian.

Sebagai tambahan dari penggantian biaya tambahan asuransi, peningkatan premi asuransi, dan kerugian terkait pencurian lainnya.

BERITA REKOMENDASI

Untuk pelanggan yang kendaraannya tidak dapat mengakomodasi peningkatan perangkat lunak keamanan, produsen mobil Korea tersebut akan memberikan hingga US$300 untuk pembelian kunci roda kemudi dan perangkat pencegah atau pencegah pencurian lainnya.

Baca juga: Hyundai Diprediksi Akan Segera Hengkang dari Pasar Mobil Rusia

"Penyelesaian ini akan memberikan manfaat sesegera mungkin bagi mereka yang menderita kerugian," kata pengacara penggugat Steve Berman.

Regulator mengatakan, penyebab maraknya tingkat pencurian mobil disebabkan video TikTok yang menunjukkan cara mencuri mobil tanpa menekan tombol dan melumpuhkan perangkat anti-pencurian telah menyebabkan setidaknya 14 kecelakaan yang dilaporkan dan delapan korban jiwa di Amerika Serikat.

Penyelesaian atas kasus perlindungan konsumen ini mencakup pemilik kendaraan Hyundai atau Kia model tahun 2011 hingga 2022 dengan sistem pengapian kunci baja yang tergolong manual (tradisional).

Baca juga: Hyundai Genjot Pengiriman Ioniq 5 ke Konsumen, Target 1.000 Unit Setiap Bulan

Mereka menggugat perusahaan mobil tersebut termasuk pembayaran untuk total kerugian kendaraan hingga US$ 6.125, kerusakan kendaraan dan properti pribadi hingga $ 3.375 dan biaya terkait asuransi.


Biaya terkait lainnya termasuk sewa mobil, taksi atau biaya transportasi lainnya yang tidak ditanggung oleh asuransi juga termasuk dalam kesepakatan penyelesaian. 

Pemilik juga dapat memperoleh penggantian untuk biaya derek dan untuk kendaraan curian yang mengalami tabrakan atau tidak pernah ditemukan kembali, serta pembayaran untuk tilang atau hukuman atau denda lain yang timbul dari kendaraan curian.

Kota besar yang telah menggugat produsen mobil atas pencurian tersebut di antaranya St Louis, Missouri, Cleveland, Ohio; San Diego, California; Milwaukee, Wisconsin; Columbus, Ohio; Baltimore dan Seattle. Selanjutnya: Genjot Kinerja Anak Usaha, Lautan Luas (LTLS) Kucurkan Pinjaman Survei KG Media Editor: Yudho Winarto

Laporan reporter Nurtiandriyani Simamora | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas