Marak Oli KW, Begini Cara Membedakan Pelumas Asli dan Palsu
ini cara membedakan pelumas asli dan palsu khususnya pada kemasan produk pelumas Pertamina.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oli KW alias pelumas palsu kembali marak dijual di pasaran.
Tidak semua masyarakat bisa membedakan mana pelumas yang asli ataupun yang imitasi untuk memenuhi kebutuhan kendaraan Anda.
Corporate Secretary PT Pertamina Lubricants Rifqi Budi Prasetyo memaparkan cara membedakan pelumas asli dan palsu khususnya pada kemasan produk pelumas Pertamina.
Baca juga: Gudang Produksi Oli Palsu Sudah 3 Tahun Beroperasi, Raup Keuntungan Hingga Rp20 Miliar Per Bulan
Rifqi menerangkan setiap produk pelumas Pertamina dilengkapi QR Code di stiker label yang terdiri dari 9 karakter berupa huruf dan angka, diinject langung dari mesin printer pada saat proses Produksi stiker label.
Kemudian pada bagian atas tutup botol tampak hologram original halus dengan karakter titik (dot) dibaca dengan kemiringan 45 derajat.
Selanjutnya terdapat 8 digit nomor batch dengan posisi lurus tegak dan sejajar.
“Tampilan botol pelumas Pertamina dengan teknologi triple layer yaitu saat tutup botol dibuka, tampilan warna botol bagian dalam berbeda dengan bagian luar,” urai Rifqi.
Pertamina Lubricants, imbuh Rifqi, terus mengimbau agar seluruh masyarakat untuk membeli pelumas Pertamina dari bengkel langganan terpercaya/kendaraan resmi, atau dari oulet resmi Pertamina Lubricants seperti SPBU, Olimart dan Enduro Express.
“Jangan tertipu dengan harga murah yang beredar baik di bengkel maupun secara online. Hati-hati dan pastikan mengecek sistem Pertamina dalam kemasan yang sangat mudah untuk membedakan pelumas asli dan palsu,” ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Bongkar Gudang Produksi Oli Palsu di Jatim, Lima Orang Ditangkap
Sementara Kuasa Hukum Internal PT AHM Edward menjelaskan produk oli MPX yang membedakan asli atau tidak dari tutup botol.
Menurut dia, produk asli MPX tidak ada coak pada bagian tutup botol sedangkan yang palsu terlihat jelas adanya coak.
“Bagian kedua yaitu jendela botol (untuk melihat cairan dari sisi samping) yang asli sejajar atau presisi sementara yang palsu dia akan belok sebab sulit untuk memproduksi yang presisi,” ujar Edward.
Adapun cara membedakan lainnya dengan merasakan cover di mana yang palsu lebih lunak saat ditekan, sedangkan yang asli dia lebih padat.
“Di bagian bawah botol juga terdapat kode. Satu yang paling mudah diketahui untuj seluruh konsumen di Indonesia bahwa pada bagian belakang botol MPX ini ada barcode yang dapat discan melalui gawai,” tuturnya.
Edward menambahkan apabila hasil scan tersebut menunjukan AHM.TO maka bisa dipastikan produk tersebut asli.
“Kalau yang palau dia akan muncul AHM.TOP setelah melakukan scan barcode,” pungkasnya.
Oli Palsu
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penjualan oli palsu yang dilakukan lima tersangka AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW.
Para tersangka diketahui memproduksi oli palsu saat ini sudah disegel di Kawasan Pergudangan Industri Legundi Bussiness Park, Gresik, Jawa Timur.
Bareskrim Polri sudah menyita 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama, dua mobil untuk mengangkut hasil produksi.
Polisi juga mengamankan 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster, 35.730 botol oli mesin motor berbagai merk siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merk siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merk dalam kondisi kosong, dan 284.350 botol oli mobil berbagai merk dalam bentuk kosong.
Para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Kemudian, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terakhir, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.