Wujud Alphard dan Mini Cooper Jessica Iskandar yang Nopolnya Diblokir Polisi Pasca Digelapkan
Polda Metro Jaya memblokir surat-surat kendaraan Toyota Alphard dan Mini Cooper atas laporan Jessica Iskandar pasca kasus penggelapan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Artis Jessica Iskandar benar-benar apes. Dua mobil mewah kesayangannya, masing-masing Toyota Alphard dan Mini Cooper lenyap dan tak ketahuan rimbanya setelah diduga digelapkan Christoper Steffanus Budianto alias CSB.
Atas kejadian penggelapan mobil ini, Jessica Iskandar kemudian melapor ke polisi dan ditindaklanjuti Polda Metro Jaya dengan memblokir surat-surat kendaraan kedua mobil mewahnya itu.
"Melakukan blokir terhadap dua kendaraan dengan Nopol B-2757-BRY (Mini copper) dan B-73-DAR (Alphard). Blokir surat kendaraan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Dengan begitu, kendaraan tersebut tidak bisa melakukan perpanjangan pajak kendaraan.
Selain itu, kata Yuliansyah, pihak kepolisian bisa mendeteksi jika nantinya dilakukan perpanjangan STNK kendaraan tersebut.
"Nggak bisa diperpanjang STNK nya. Kalau pengurusan nomer tersebut bisa terdeteksi," ujarnya.
Kabur ke Luar Negeri
Yuliansyah mengatakan pihaknya sudah berusaha menjemput Christoper setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, Yuliansyah menyebut Christoper saat ini diketahui berada di luar negeri. "Melakukan penjemputan sebagai saksi terhadap terlapor dengan hasil terlapor tidak berada di alamat dan masih di luar negeri," ujarnya.
Untuk informasi, Jessica Iskandar melaporkan Christoper atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar.
Baca juga: Polisi Ajukan Penerbitan Red Notice untuk Christopher Terkait Kasus Penipuan Artis Jessica Iskandar
Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steven di perusahaannya.
Laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Baca juga: Mengorek Asal Usul Pria Pembakar Mobil Alphard Via Vallen di Kampungnya, Dikenal Sering Berbuat Ulah
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria bernama Christoper.
Awalnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan Kamis (14/7/2022).
Berjalannya waktu Christoper lalu menawarkan Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil.
Jessica Iskandar pun setuju. Dia lalu mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga hampir mencapai Rp 10 miliar.
Baca juga: Kuasa Hukum Tak Terima Stefanus Disebut Penipu, Singgung Jumpa Pers Jedar Dinilai Tak Miliki Izin
"Korban memberikan uang kepada terlapor Rp 9,8 miliar," ungkap Zulpan.
Namun, apa yang dijanjikan pelaku perihal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan. Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki iktikad dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkannya.
"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," katanya.
Di sisi lain, Steven juga menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag ke PN Jakarta Selatan atas kasus perbuatan melawan hukum pada Rabu 14 September 2022.