Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Sekarang, Hanya Polantas Bersertifikat yang Boleh Menilang Pengguna Jalan

Tidak semua polisi lalu lintas boleh melakukan tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas, karena hanya bisa dilakukan Polantas bersertifikat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sekarang, Hanya Polantas Bersertifikat yang Boleh Menilang Pengguna Jalan
Alex Suban/Alex Suban
Anggota Satuan Lalu Lintas Satwil Polres Jakarta Selatan dipimpin Ipda Beny Muchtar SH melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan saat razia di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019). Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polisi kini kembali boleh melakukan tilang manual ke pengguna jalan setelah mendapat izin dari Kapolri setelah sebelumnya sempat dilarang.

Namun masyarakat perlu mengetahui bahwa tidak semua polisi lalu lintas boleh melakukan tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas, karena hanya Polantas bersertifikat-lah yang boleh melakukan penilangan.

Hal itu diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengacu pada arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Firman mengatakan, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.

Dengan demikian, tidak semua personel polisi di jalan dibekali dengan tilang.

“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).

Firman menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.

"Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima, semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office maupun petugas yang di lapangan,” ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut banyak dari petugas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan.

Namun Firman menegaskan bahwa kewenangan tilang hanya diberikan kepada petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dan mengantongi sertifikasi.

“Biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan konsekuensinya mendapatkan insentif,” terangnya.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Diterapkan Tanpa Lakukan Razia, Hanya Boleh Dilakukan Polantas Bersertifikat

Saat ini jumlah penyidik laka lantas sebanyak 4.058 personel, dengan jumlah yang memiliki SKEP (surat keputusan) penyidik 2.437 personel, dan jumlah personel yang sudah memegang sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas sebanyak 524 orang.

Sebelumnya,  Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan dalam hal ini tidak semua anggota polantas yang dibekali surat tilang.

Baca juga: Kakorlantas Tegaskan Hanya Polisi Bersertifikasi yang Bisa Tilang Kendaraan di Jalan

"Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan, memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi sehingga untuk menghindari komplain," jelasnya.

Sejak beberapa waktu lalu Polri kembali menerapkan tindak penilangan secara manual untuk para pelanggar lalu lintas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas