Mobil Listrik Impor Bisa Dapat Insentif, Ini Ketentuannya Menurut Aturan Pemerintah
mobil listrik impor utuh atau Completely Built Up (CBU) berkesempatan untuk mendapat insentif.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Dalam aturan tersebut, nantinya mobil listrik impor utuh atau Completely Built Up (CBU) berkesempatan untuk mendapat insentif.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 12 yang berbunyi:
Baca juga: Stellantis Buka Opsi Swap Baterai untuk Mobil Listrik
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut:
a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau
c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru, dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL Berbasis Baterai sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: Keinginan Prabowo Agar RI Punya Mobil Listrik Nasional Dinilai Selaras dengan Program Hilirisasi
Sementara pada Pasal 18, menjelaskan kendaraan yang diimpor secara utuh dapat diberikan insentif dengan melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) sampai dengan akhir tahun 2025.
Artinya, kuota impor yang diberikan akan sama dengan produksi yang akan dilakukan di dalam negeri. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari kecurangan.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menjelaskan kuota impor diberikan berdasarkan progres kerja dari masing-masing produsen.
"Jadi kalau programnya bangun pabrik baru 20 persen, ya kami kasih kuotanya juga 20 persen. Kalau produksi 50 persen kami naikan lagi 50 persen supaya tidak disiasati oleh pabrik mobil di luar untuk banjiri pasar otomotif," ucap Bahlil, Senin (11/12/2023).