Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Sindikat Penjual Pelat Nomor Khusus Tapi Palsu Incar Kaum Berduit, Harganya Puluhan Juta

Sindikat yang digulung polisi ini memiliki modus-modus tertentu dalam pembuatan pelat nomor khusus dan rahasia untuk kendaraan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sindikat Penjual Pelat Nomor Khusus Tapi Palsu Incar Kaum Berduit, Harganya Puluhan Juta
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus (tengah) menjelaskan modus sindikat pemalsu pelat nomor khusus dan rahasia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).  

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan dalam kasus ini, ada satu orang lain berinisial IM yang masih dalam pengejaran.

"Berawal adanya informasi dari Korlantas temuan di lapangan oleh petugas kemudian diberikan informasi pada Div Propam Mabes Polri kemudian dilakukan penindakan awal selanjutnya diinformasikan kepada kami dan kami menindaklanjuti melakukan penyelidikan dan juga penyidikan," kata Samian dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).

Sindikat ini, kata Samian, telah melakukan aksinya sebanyak 18 kali untuk membuatkan pelat nomor khusus dan rahasia beserta STNK palsu.

Baca juga: Pria Ini Ngaku Anggota Mabes Polri, Pakai Nopol Palsu Akhirnya Diciduk  

"Para tersangka ini sudah berafiliasikan sudah 18 kali membuat, menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yang ternyata adalah palsu karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri," tuturnya.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatatakan dalam aksinya, para tersangka membuat sendiri STNK dan nomor polisi palsu.

Mereka memodifikasi hal tersebut dengan dibuat mirip dengan asli.

"Dia membuat STNK yang betul-betul palsu dia cetak sendiri. Jadi kalau dilihat kasat mata sudah pintar dia bagus sekali tetapi kalau kami cek karena kami menggunakan kinegram ini bukan hologram lagi tapi kinegram dan juga sama kaya uang ini," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas