Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Sepeda Listrik dan Moped Tidak untuk Dipakai Anak Kecil di Jalan Raya! Ini Batasan Usia Minimalnya

Kecelakaan sepeda listrik terjadi karena kurangnya pengawasan oleh orangtua dan membiarkan anak-anak mengendarai hingga ke jalan raya.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sepeda Listrik dan Moped Tidak untuk Dipakai Anak Kecil di Jalan Raya! Ini Batasan Usia Minimalnya
Kompas/Daafa
Anak sekolah mengendarai sepeda listrik ke sekolah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena anak kecil mengendarai sepeda listrik dan motor pedal atau moped di jalan raya marak terjadi di masyarakat. Beberapa kali insiden kecelakaan yang melibatkan anak kecil pengendara sepeda lisrik dan moped juga terjadi.

Misalnya, seperti kecelakaan yang terekam CCTV di Bogor, Jawa Barat. Tiga anak kecil yang tengah menaiki sepeda listrik, salah satunya balita ditrabrak motor.

Kecelakaan seperti ini terjadi karena kurangnya pengawasan oleh orangtua dan membiarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik dan moped hingga ke jalan raya.

Marketing Communications Selis Romeldo Christian berpendapat, penggunaan sepeda listrik hanya oleh dipakai oleh anak dengan usia minimal 12 tahun.

Edo menambahkan, penggunaan sepeda listrik tetap harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan semacam helm.

"Menggunakan sepeda listrik di jalan raya harus menggunakan helm dan usia pengguna paling rendah 12 tahun," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, penggunaan sepeda listrik tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

Selain itu juga tidak boleh ada modifikasi daya motor listriknya demi meningkatkan kecepatan saat dikendarai.

Baca juga: Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya di Purwakarta Ditindak saat Operasi Zebra Lodaya 2023

Pengguna atau pengendara juga harus sudah memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas seperti menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

Pengguna juga harus bisa memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

Pihaknya selama ini juga menyampaikan edukasi penggunaan sepeda listrik yang benar melalui media sosial.

Baca juga: 3 Hal yang Harus Diketahui sebelum Beli Sepeda Listrik, Perhatikan Jaminan Garansi

"Konten-konten dari Selis yang menunjukkan pemakaian sepeda listrik juga memperagakan hal yang baik, yaitu menggunakan helm untuk keselamatan," tutur Edo kepada Tribunnews.com, Jumat (19/1/2024).

Penggunaan sepeda listrik sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas