Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Hari Raya Waisak, Perhatikan Hal Ini
Pelayanan SIM Keliling yang akan dibuka pada Jumat (25/5/2024) akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan tanggal 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak. Bagi Tribunners yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berakhir pada 23 Mei ini, wajib memperhatikan hal di bawah ini.
Khusus periode libur Hari Raya Waisak 2568, Korlantas Polri menyesuaikan pelayanan SIM bagi masyarakat.
Melalui laman X @TMCPoldaMetro yang diunggah pada Kamis (23/5/2024) diberitahukan bahwa pada tanggal 23 Mei 2024 Pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan.
Baca juga: Hari Ini Layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang Digelar di Alun-alun Tigaraksa
Selanjutnya, pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jum'at, tanggal 24 Mei 2024. Artinya masyarakat yang masa berlaku SIM mereka habis masih bisa memperpanjang saat tanggal di atas.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 23 s.d 24 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 25 s.d 28 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis @TMCPoldaMetro dikutip Tribunnews.com, Kamis (23/5/2024).
Pelayanan SIM Keliling yang akan dibuka pada Jumat (25/5/2024) akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB.