Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tips Berkendara di Jalan Tol, Jangan Keliru Membaca Marka Jalan

Banyak kasus kecelakaan terjadi di jalan tol yang faktornya sering kali datang dari pengendara.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tips Berkendara di Jalan Tol, Jangan Keliru Membaca Marka Jalan
HO
Sebagai jalur bebas hambatan, penting bagi para pengguna untuk mengetahui aturan dan membaca rambu lalu lintas di jalan tol agar perjalanan lancar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalan tol menjadi infrastruktur yang paling banyak digunakan untuk bermobilitas. Jasa Marga mencatat selama kuartal pertama tahun 2024, setiap harinya ada 177.389 kendaraan melalui jalur bebas hambatan di Indonesia.

Meski menjadi jalan bebas hambatan, nyatanya banyak kasus kecelakaan terjadi di jalan tol, yang faktornya sering kali datang dari pengendara.

Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Joshi Prasetya, mengatakan paham dan patuh aturan di jalan tol sangat penting demi keselamatan bersama.

"Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, jadi sangat penting untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami menghimbau kepada seluruh pelanggan Suzuki untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku," ungkap Joshi, Rabu (7/8/2024).

Sebagai jalur bebas hambatan, penting bagi para pengguna untuk mengetahui aturan dan membaca rambu lalu lintas di jalan tol agar perjalanan terhindar dari gangguan hingga sanksi.

Berikut tips berkendara di jalan tol agar tetap aman:

Berita Rekomendasi

1. Perhatikan Batas Kecepatan

Meskipun bebas hambatan, bukan berarti pengendara dapat berkendara sembarangan di jalan tol. Ada batas kecepatan yang harus diperhatikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 kilometer per-jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.

Baca juga: Bisa Picu Baret, Ini Tanda Wiper Mobil Wajib Diganti

Untuk rute dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 kilometer per-jam sedangkan maksimal 80 kilometer per-jam.

Sementara itu, pada rute luar kota, kecepatan terendah adalah 60 kilometer per-jam sedangkan tertinggi 100 kilometer per-jam.

Apabila terdapat pelanggaran batas kecepatan akan ditindak lanjuti lewat sanksi yang dimonitor melalui penyebaran kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik sebagai bukti pelanggaran.

2. Ketahui Lajur yang Tepat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas