Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ngurus Sendiri Balik Nama Kendaraan Bermotor Nggak Ribet, Ini 8 Langkahnya

Bagi sebagian orang, mengurus balik nama kendaraan bermotor atau BBNKBselalu diliputi rasa khawatir karena bakal menghadapi banyak keribetan.

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ngurus Sendiri Balik Nama Kendaraan Bermotor Nggak Ribet, Ini 8 Langkahnya
dok. Kompas/Sri Lestari
Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan bermotor - Masyarakat perlu memperhatikan sejumlah persyaratan jika ingin mengajukan proses balik nama kendaraan bermotor. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi sebagian orang, mengurus balik nama kendaraan bermotor atau BBNKBselalu diliputi rasa khawatir karena bakal menghadapi banyak keribetan.

Mulai dari harus bolak-balik ke kantor Samsat, sampai proses menyiapkan dokumen-dokumennya. 

Namun kin proses tersebut menjadi lebih sederhana apalagi untuk yang kedua kalinya. 

Diketahui BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny mengatakan, masyarakat perlu memperhatikan sejumlah persyaratan jika ingin mengajukan proses balik nama kendaraan bermotor.

“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) miliknya sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat,” tuturnya, Senin(11/11/2024).

Berita Rekomendasi

Syarat yang harus dipenuhi diantaranya, BPKB asli beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopi, dan kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi materai serta fotokopi.

Kemudian, hasil pengesahan cek fisik kendaraan yang berasal dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta Surat Pelepasan Hak jika kepemilikan berbadan hukum seperti perseroan terbatas atau PT.

Setelah semua berkas terpenuhi, masyarakat yang hendak melakukan proses harus mengurus Balik Nama Kendaraan secara mandiri.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan, yaitu:

1. Datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan.

2. Mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
3. Melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan. Kemudian,formulir yang telah terisi dikembalikan lagi ke loket.

Baca juga: Catat Aturan Terbaru Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

4. Mengubah data kendaraan dan registrasi (regiden) di bagian Tata Usaha Polri setempat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas