BRN Korda Bali Minta Kepolisian Usut Tuntas Mafia Gadai Rental Mobil di Denpasar
Tim Buser Rentcar Nasional (BRN) Korda Bali meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan adanya kelompok mafia gadai rental mobil.
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Organisasi pengusaha rental mobil melalui tim Buser Rentcar Nasional (BRN) Korda Bali meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan adanya kelompok mafia gadai rental mobil.
Dugaan adanya kelompok mafia penggelapan rental mobil itu dinilai meresahkan dan mengancam bisnis sewa mobil.
Kakorda BRN Bali, Gusti, menyebut saat ini Polsek Denpasar Timur sedang mendalami kasus yang dilaporkan salah satu rental mobil di Bali yaitu Sekar Tunjung.
Menurutnya, kronologi kejadian berdasarkan surat laporan polisi (LP) pada Sabtu, 12 Oktober 2024, pada pukul 23.00 Wita, terlapor penyewa atas nama IRP menyewakan kendaraan untuk 19 hari.
Tetapi, tarif sewa tidak dibayarkan hingga 11 November 2024.
"Saat diketahui oleh pihak Sekar Tunjung, mobil sudah digadaikan kepada kelompok sindikat penggelapan mobil di Bali," ungkap Gusti, Kamis (14/11/2024).
Akibat kejadian tersebut, usaha rental Sekar Tunjung mengalami kerugian sebuah mobil merk Toyota dengan nilai Rp 303.500.000.
Ia mengatakan, unit tersebut sudah berhasil diamankan berkat koordinasi dengan Anggota Polsek Denpasar Timur.
Saat ini kendaraan itu menjadi barang bukti di kepolisian.
Gusti berharap Polsek Denpasar Timur serius menangani kasus ini.
"BRN Korda Bali mengawal hingga tuntas upaya Polsek Denpasar Timur dalam menangani kasus mafia rental mobil 3P (pemetik, penyalur, pendana) di Bali."
"Kami selaku organisasi pengusaha rental mobil yang bergabung dalam BRN meminta kupas tuntas mafia rental mobil hingga akar-akarnya agar kejadian seperti ini tidak terus terulang kembali," ungkapnya.
Baca juga: Kecelakaan 3 Mobil Mewah Terjadi di Tol Jakarta-BSD, Satu di Antaranya Sedan Sport Listrik
Sementara Kepala Divisi Penindakan BRN Korda Bali, Jero Putu Edi menegaskan, pendampingan kasus ini tetap berjalan.
Kuasa hukum juga telah disiapkan untuk pendampingan kasus.
"Pendampingan akan dilakukan sampai kasus ini tuntas P21 kami sudah menyiapkan lawyer kuasa hukum untuk pendampingan kasus ini karena kami organisasi yang legal memiliki kekuatan hukum untuk pendampingan setiap anggota BRN se-Indonesia," ujarnya.
Untuk diketahui, Buser Rentcar Nasional (BRN) adalah organisasi yang mendukung keamanan dan keberlanjutan bisnis rental mobil di Indonesia.
BRN didirikan untuk menangani kasus kejahatan terkait penyewaan kendaraan.
BRN membantu pengusaha rental mobil dalam melacak dan memulihkan kendaraan yang hilang atau disalahgunakan oleh penyewa.
BRN menyediakan layanan ini kepada anggotanya di berbagai wilayah, termasuk bantuan langsung di lapangan melalui koordinasi antar wilayah dan pembentukan tim khusus di beberapa daerah.
(Tribunnews.com)