Perbandingan Nominal Pajak BYD M6 dan Innova Zenix: BYD M6 Rp 443 Ribu, Innova Zenix Rp 57 Juta
Bahkan pajak kendaraan listrik lebih murah ketimbang kendaraan berbahan bakar bensin.
Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewasa ini perkembangan industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di dalam negeri sangat pesat. Berbagai merek serta produsen berdatangan ke Indonesia berebut peluang bisnis nasional.
Baca juga: OTT KPK, Rohidin Mersyah Pernah Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Cek Harta Kekayaannya
Bahkan pajak kendaraan listrik lebih murah ketimbang kendaraan berbahan bakar bensin. Salah satu akun komunitas mobil di media sosial X(twitter) bernama @innovacommunity sempat membandingkan nominal pajak jenis mobil listrik BYD M6 dengan All New Kijang Innova Zenix HEV.
Dalam postingan tersebut diunggah foto penampakan STNK BYD M6. Di STNK tersebut tertera nominal pajak mobil listrik tersebut hanya sebesar Rp 443.000.
Sementara itu tertera juga STNK Innova Zenix HEV dimana nominal pajak yang tertera dari mobil tersebut sebesar Rp 57.728.500. Ada juga netizen yang mengunggah foto STNK mobil listrik Hyundai Ioniq 5. Dalam STNK tersebut tertera nominal pajaknya hanya Rp 143.000.
Beberapa netizen juga ikut-ikutan mengunggah foto STNK motor listrik, salah satunya merek Volta. Di STNK motor listrik Volta nominal pajaknya hanya Rp 219.600.
Baca juga: Cerita Kedekatan Kim Se Jeong dan Lee Jong Won di Film Brewing Love
Diketahui, pemerintah memang memberikan sejumlah insentif sehingga jumlah pajak yang harus dibayarkan relatif lebih rendah daripada saat memiliki mobil konvensional berbahan bakar minyak. Bahkan cenderung lebih murah dibanding motor dengan kapasitas mesin yang yang besar.
Berikut aturan tentang pajak kendaraan listrik:
1. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019
Dasar hukum pertama terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur insentif terkait pajak mobil listrik. Insentif pada mobil listrik terbagi menjadi dua tahap, masing-masing berdasarkan jenisnya.
Menurut aturan ini, terdapat tiga kategori mobil listrik, yaitu mobil listrik murni, mobil listrik PHEV, dan mobil listrik model hybrid. Masing-masing diberikan keuntungan berupa pengurangan tarif pajak pada tahap I dan II.
Untuk mobil listrik murni, terdapat insentif sebesar 0 persen untuk tahap I dan II. Sementara itu, mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) akan memperoleh insentif sebesar 5 persen untuk tahap I dan 8 persen untuk tahap II.
Khusus mobil listrik model hybrid, terdapat insentif tarif pajak sebesar 6-8 persen untuk tahap I. Kemudian, angka ini naik menjadi 10-12 persen pada tahap II.
Baca juga: Sosok Derta, Istri Rohidin Mersyah yang Ikut Menengok Suaminya di KPK Usai OTT di Bengkulu
2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021
Dalam peraturan ini, fokus utama adalah pemberian insentif pajak pada saat pembelian kendaraan bermotor listrik.
Aturan tersebut mencantum bahwa teknologi baterai kendaraan listrik (termasuk baterai mobil listrik) dan fuel cell electric vehicles akan terkena PPnBM (pajak pembelian barang mewah dengan tarif insentif sebesar 15 persen.
Untuk kendaraan bermotor jenis PHEV, PPnBM-nya mendapat insentif 15 persen dari tarif normal. Terdapat pula DPP sebesar 33,33 persen dari harga jual.