Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Mulai 2025 Ada 2 Komponen Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Hitungannya 

Untuk perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp 50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mulai 2025 Ada 2 Komponen Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Hitungannya 
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor.

Dalam opsen pajak ini, nantinya ada dua tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sehingga nantinya ada 7 komponen yang ditanggung wajib pajak.

Adapun opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca juga: Contoh Penghitungan Opsen Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 5 Januari 2025

Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). 

Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari PKB dan BBNKB.

Opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Rekomendasi Untuk Anda

Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana memastikan bahwa pemberlakuan opsen pajak MBLBB dan kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak akan menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak.

"Opsen itu bukan beban tambahan, bukan pungutan yang ditambahkan, tidak," ujar Lydia dikutip dari Kontan, Jumat (13/12/2024).

Menurutnya, pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD. 

Misalnya saja, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2?ri sebelumnya sebesar 2 persen.

Setelah ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66?ri pajak terutang.

"Jadi sebetulnya beban Wajib Pajak sekarang itu turun dari beban Wajib Pajak ketika pajak kendaraan bermotor mazhab Undang-Undang 28/2009. Jadi bukan pungutan tambahan," katanya.

Tidak hanya itu, Lydia juga menyebut bahwa opsen memberikan kepastian penerimaan Kabupaten/Kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB. 

Dengan begitu, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas