Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Otomotif

Operasi Keselamatan 2025 Digelar, Ini Cara Menghindari Tilang Polisi

Simak cara menghindari agar tak ditilang polisi selama Operasi Keselamatan yang digelar pada 10 hingga 23 Februari 2025.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Operasi Keselamatan 2025 Digelar, Ini Cara Menghindari Tilang Polisi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
OPERASI KESELAMATAN 2025 - Polisi lalulintas melaksanakan kembali tilang manual bagi kendaraan yang melanggar lalulintas yang melintas di Kawasan HI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2025. Simak cara menghindari agar tak ditilang polisi selama Operasi Keselamatan yang digelar pada 10 hingga 23 Februari 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2025.

Berlangsung selama 14 hari, Operasi Keselamatan 2025 digelar mulai Senin (10/2/2025) hingga Minggu, 23 Februari 2025.

Ada 11 jenis pelanggaran yang akan diincar polisi selama Operasi Keselamatan 2025 yaitu: 

  1. Menerobos lampu merah 
  2. Melawan arus 
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba 
  4. Menggunakan handphone saat mengemudi 
  5. Tidak menggunakan helm SNI 
  6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong 
  7. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan 
  8. Berkendara melebihi batas kecepatan 
  9. Berkendara di bawah umur 
  10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya 
  11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

Cara Menghindari agar Tak Ditilang Polisi

Nantinya, seluruh pelanggaran akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Namun, polisi tetap melakukan tilang manual terhadap beberapa pelanggaran seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkan hingga penggunaan knalpot brong.

Para pelanggar yang ditilang, akan dikenai denda dengan besaran yang telah berlaku atau ditetapkan.

Oleh karena itu, penting bagi para pengguna jalan untuk menerapkan sejumlah cara agar agar tak ditilang polisi.

Berita Rekomendasi

Inilah cara menghindari agar tak ditilang polisi:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

Kedua surat ini wajib dibawa saat berkendara. Perhatikan juga masa berlakunya.

Segera lakukan perpanjangan jika masa berlaku SIM hampir habis dan jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan.

Baca juga: Daftar Besaran Denda Tilang Operasi Keselamatan 2025, Terbesar Rp 3 Juta

2. Pasang Alat Kelengkapan Kendaraan

Pastikan untuk memasang alat kelengkapan kendaraan secara lengkap.

Misalnya dua spion, pelat nomor, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas