Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Arus Balik Lebaran, Ini Daftar Larangan di Jalan Tol yang Masih Sering Diabaikan Pemudik

Jalan tol masih menjadi favorit pemudik Lebaran 2025 untuk kembali ke kota asal setelah mudik ke kampung halaman merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Arus Balik Lebaran, Ini Daftar Larangan di Jalan Tol yang Masih Sering Diabaikan Pemudik
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ARUS BALIK - Kendaraan memadati jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 57, Karawang, Jawa Barat, arah Jakarta saat arus balik Lebaran, Senin (15/4/2024). Jalan tol masih menjadi favorit pemudik Lebaran 2025 untuk kembali ke kota asal setelah mudik ke kampung halaman merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah bersama keluarga. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jalan tol masih menjadi favorit pemudik Lebaran 2025 untuk kembali ke kota asal setelah mudik ke kampung halaman merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah bersama keluarga.

Pemudik perlu memahami, melintas di jalan tol, ada sejumlah etika dan aturan berkendara yang wajib dipatuhi demi ketertiban di perjalanan sekaligus mencegah kecelakaan lalu lintas.

Berikut beberapa larangan di jalan tol yang harus diperhatikan pemudik dikutip dari Auto2000:

1. Putar Balik di Tengah Jalan Tol

Tindakan putar balik atau putar arah atau balik arah di jalan tol sangat dilarang karena menyangkut keamanan semua pengguna jalan.

Sudah ada aturan yang menyatakan jika pengemudi mobil nekat putar balik di jalan tol, akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Putar balik hanya boleh dilakukan oleh petugas dalam kondisi darurat dan bukan oleh umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan.

Jika gerbang tol terlewatkan, AutoFamily bisa keluar di gerbang berikutnya dan kembali masuk dari arah berlawanan.

2. Jangan Lawan Arus kecuali Ada Ketentuan Contraflow Resmi

Melaju melawan arus atau lawan arah di jalan tol bisa masuk ranah pidana karena dianggap tidak mengindahkan rambu perintah atau rambu larangan dan gerakan lalu lintas.

Bahaya yang mengintai adalah rawan kecelakaan lalu lintas, apalagi kalau sampai terjadi ‘adu banteng’ dengan kendaraan lain. Bukan hanya berisiko membuat mobil rusak, namun nyawa menjadi taruhannya.

3. Mengemudi di Bahu Jalan Tol

Tidak sedikit pengemudi yang melewati bahu jalan. Kebiasaan buruk ini berbahaya karena saat akan masuk ke jalur jalan, bisa menabrak atau tertabrak kendaraan lain.

Baca juga: Diskon Tarif Tol 20 Persen di Arus Balik Lebaran 2025 Berlaku Mulai Hari Ini

Ada pula risiko menabrak mobil lain yang berhenti di bahu jalan padahal ada kondisi darurat.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas