APTRINDO Keberatan KDM Larang Truk ODOL Mulai Januari 2026
APTRINDO menyatakan keberatan pemberlakuan larangan truk overdimensi overload (truk ODOL) beroperasi di jalan raya Jawa Barat mulai 2 Januari 2025.
Penulis:
Erik S
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo menyatakan keberatan pemberlakuan larangan truk overdimensi overload (truk ODOL) beroperasi di jalan raya wilayah Jawa Barat mulai 2 Januari 2025.
Larangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias Kang Dedi Mulyadi (KDM) dinilai tidak sejalan dengan kesepakatan DPR dan Pemerintah yang menargetkan pemberlakuan zero ODOL pada 2027.
Agus Pratiknyo mengatakan, tujuan KDM sebenarnya baik karena ingin menyelesaikan terkait dengan kerusakan-kerusakan jalan di Jawa Barat.
Tapi kebijakan KDM itu jelas sangat membingungkan para pelaku usaha. Menurut dia, permasalahan terkait ODOL ini masih digodok di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah.
“Penyelesaian masalah ODOL ini kan masih digodok, dan kita juga sudah dimintai masukan terkait masalah ODOL ini. Tapi, kok tiba-tiba KDM membuat kebijakan sendiri lagi. Ini kan membingungkan kita dari pelaku usaha,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Kemenko Infrastruktur dan Kemenko Perekonomian saat ini juga tengah membahas solusi terkait dampak pemberlakukan zero ODOL terhadap potensi kenaikan biaya logistik dan harga barang.
Pelaku usaha dan sopir truk memprediksi bahwa biaya angkut barang akan meningkat jika ada larangan truk ODOL beroperasi.
Ini karena pengusaha truk harus menggunakan lebih banyak truk untuk mengangkut jumlah muatan yang sama, atau melakukan penyesuaian dimensi kendaraan.
Kenaikan biaya logistik ini dapat berdampak pada naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok dan bahan bangunan di pasaran, yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pengemudi sering terpaksa membawa muatan berlebih karena ongkos angkut yang tidak mencukupi biaya operasional jika sesuai aturan. Larangan ODOL ini menimbulkan dilema ekonomi bagi mereka.
Sementara, industri logistik menghadapi masalah ketidakcukupan jumlah truk dan pengemudi yang memenuhi standar untuk menangani volume barang yang ada, setidaknya pada masa transisi.
Menurut Agus, larangan truk ODOL beroperasi di Jawa Barat pada 2 Januari 2026, akan berpengaruh terhadap distribusi barang dari Jawa ke Jabodetabek dan Sumatera, demikian pula sebaliknya.
Baca juga: MTI: Harus Ada Langkah Berani dari Pemerintah untuk Tertibkan Truk ODOL
“Para pelaku usaha itu kan tahunya zero ODOL ini baru mulai dijalankan pada 2027. Tapi tiba-tiba ada kebijakan KDM yang akan melarang truk ODOL ini pada Januari 2026. Ini kan jelas-jelas akan merugikan kita para pelaku usaha,” katanya.
Kata Agus, yang harus dilakukan pemerintah daerah itu dalam menyelesaikan masalah ODOL ini adalah, harus membantu bagaimana program zero ODOL ini bisa berjalan dengan sukses. Di antaranya, melakukan peremajaan terhadap truk-truk yang sudah tidak layak lagi beroperasi.
“Karena pajak kendaraan itu kan dinikmati oleh pemerintah daerah. Nah, harusnya hal-hal inilah yang harus dipikirkan KDM, yaitu pembatasan usia kendaraan dan beri subsidi untuk peremajaan truknya. Jadi, ada tahapan-tahapan awal dulu. Jangan tiba-tiba melarang truk ODOL masuk ke daerahnya,” ucap Agus.
Baca juga: Jembatan Timbang Direncanakan Ditutup, Truk ODOL Bakal Kena Tilang ETLE
Dia juga mengatakan bahwa distribusi logistik itu tidak hanya dilakukan oleh truk-truk yang dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum saja, tapi banyak juga truk milik perorangan. Di mana, menurutnya, truk yang dimiliki perorangan ini pada umumnya yang mendistribusikan barang-barang kebutuhan pokok.
“Nah, ini juga perlu dipikirkan dampaknya nanti terhadap naiknya harga-harga kebutuhan pokok masyarakat. Tapi, jika KDM tiba-tiba melarang truk ODOL, itu sama saja menghambat distribusi sembako dari Pulau Jawa ke Jabodetabek. Bisa dipastikan akan memicu lonjakan harga di daerah Jabodetabek,” tukasnya.
Agus Pratiknyo menyarankan agar Pemprov Jabar berkoordinasi dengan pemerintah pusat bagaimana cara pengawasannya.
Penjelasan Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi menegaskan, mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan truk over dimension over loading (ODOL).
Hal ini disampaikan KDM - sapaan akrab Dedi Mulyadi - dalam pertemuan dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi.
“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar Dedi Mulyadi dikutip dari website Pemprov Jabar.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah untuk menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.
“Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” tegas mantan bupati Purwakarta itu.
Ia menegaskan, persoalan truk ODOL bukan hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan masyarakat.
“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” ujarnya.
Zero ODOL 2027
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan bahwa kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) akan efektif pada awal tahun 2027.
Kebijakan ini menjadi perhatian penting pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah kementerian dan lembaga tengah berkoordinasi untuk memetakan dampak hingga konsekuensi dari penerapan aturan tersebut.
“Kita semua sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu, dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan tanggal 1 Januari 2027 kebijakan sudah berlaku efektif,” ucap AHY.
Truk over dimension and overloading (ODOL) harus diberantas atau ditertibkan karena dinilai merusak infrastruktur jalan dan jembatan, memicu kecelakaan di jalan raya yang memicu kematian dan kerugian.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.