Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Siap Dukung SE Gubernur Jabar soal Larangan Truk Sumbu 3, Perusahaan AMDK Minta Waktu Implementasi

Amdatara menyatakan siap mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM terkait pelarangan operasional truk sumbu 3. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
zoom-in Siap Dukung SE Gubernur Jabar soal Larangan Truk Sumbu 3, Perusahaan AMDK Minta Waktu Implementasi
Tribunnews.com/HO
DUKUNG KDM - Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara), Karyanto Wibowo, menyampaikan industri siap mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM yang melarang beroperasinya truk sumbu 3. Namun untuk implementasinya, Amdatara membutuhkan waktu untuk penyesuaian (HO) 

Ringkasan Berita:
  • Amdatara menyatakan siap mendukung Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal pelarangan truk sumbu 3, namun meminta waktu implementasi yang realistis
  • Industri AMDK menilai kebijakan ini tidak bisa diterapkan mendadak karena membutuhkan tambahan ribuan armada, penyesuaian infrastruktur, serta berpotensi menaikkan biaya logistik
  • Pelaku usaha berharap kebijakan ODOL diselaraskan dengan target nasional zero ODOL 2027 agar distribusi tetap terjaga.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) menyatakan siap mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM terkait pelarangan operasional truk sumbu 3

Namun, industri air minum dalam kemasan (AMDK) menilai kebijakan tersebut membutuhkan waktu implementasi yang realistis serta sinkronisasi aturan dari pusat hingga daerah.

Ketua Umum Amdatara, Karyanto Wibowo, menegaskan komitmen industri AMDK dalam mendukung upaya penanganan over dimension over loading (ODOL). Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara mendadak tanpa kesiapan infrastruktur dan regulasi pendukung.

Baca juga: 60 Persen Pengemudi Truk ODOL Pernah Alami Kecelakaan, Penghasilan Rendah Jadi Sorotan

“Komitmen anggota Amdatara jelas. Tapi implementasinya harus realistis dan tidak tiba-tiba. Perlu sinkronisasi aturan dari pusat sampai daerah, termasuk peningkatan kualitas dan kelas jalan,” kata Karyanto dalam diskusi Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik di Jakarta, baru-baru ini.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026 seluruh aktivitas pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan truk ODOL, termasuk truk sumbu 3.

Rekomendasi Untuk Anda

Karyanto berharap target penerapan zero ODOL pada 2027 dapat menjadi acuan bersama pemerintah daerah. Dengan begitu, tidak muncul kebijakan daerah yang melampaui ketentuan pemerintah pusat.

Ia mengungkapkan, terbitnya SE KDM pada Oktober 2025 yang langsung diterapkan pada awal Januari 2026 membuat industri AMDK berada dalam posisi sulit. SE tersebut mendorong peralihan distribusi dari truk sumbu 3 ke truk sumbu 2, yang membutuhkan tambahan armada dalam jumlah besar.

“Perhitungan kasar kami, dibutuhkan sekitar 2.700 truk tambahan. Tidak mungkin industri beralih hanya dalam waktu dua bulan. Apalagi kapasitas produsen truk juga terbatas,” ujarnya.

Selain kebutuhan armada, kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya logistik secara signifikan akibat berkurangnya kapasitas muatan, meningkatnya frekuensi pengiriman, serta bertambahnya kebutuhan tenaga kerja. Kondisi ini akan berdampak langsung pada biaya operasional distribusi.

Baca juga: Kemenhub Targetkan Nol Kendaraan ODOL Tahun 2027, Dirjen Aan: Satu Nyawa Terlalu Berharga

Karyanto juga mengingatkan potensi terganggunya distribusi dan keterlambatan pasokan AMDK. Penggunaan truk yang lebih kecil dengan jumlah armada lebih banyak justru dikhawatirkan menambah kemacetan di jalan.

“Perubahannya tidak hanya di jalan, tetapi juga di hulu. Di pabrik, kami harus memodifikasi proses bongkar muat, termasuk fasilitas loading dan unloading,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, mengingatkan penerapan SE pelarangan truk sumbu 3 tanpa kesiapan matang berisiko menimbulkan dampak luas. Ia menekankan AMDK bukan sekadar komoditas bisnis, melainkan kebutuhan dasar masyarakat, terutama di daerah yang minim akses air bersih.

“Kalau armada yang ada tidak boleh digunakan, sementara armada pengganti belum tersedia, siapa yang akan jadi korban?” kata Ning.

Ia juga menyoroti potensi kenaikan harga AMDK hingga risiko kelangkaan akibat terganggunya distribusi. “Apakah masyarakat siap dengan harga AMDK yang lebih mahal? Jangan sampai terjadi kelangkaan karena distribusi terhambat,” tambahnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas