Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

3 Langkah Mudah Mencetak Sertifikat Vaksin Covid-19 via PeduliLindungi

Begini cara mencetak kartu sertifikat vaksin Covid-19 via PeduliLindungi sebagai salah satu syarat bepergian di masa PPKM Darurat Jawa Bali.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 3 Langkah Mudah Mencetak Sertifikat Vaksin Covid-19 via PeduliLindungi
Ilustrasi Parapuan Foto 2021-07-06 09:01:04 

Parapuan.co - Salah satu syarat perjalanan jarak jauh selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 adalah bukti cetak sertifikat vaksin Covid-19.

Sertifikat vaksin Covid-19 ini harus dibawa oleh para pelaku perjalanan yang akan menggunakan transportasi jarak jauh misal bus, pesawat, dan kereta api.

Tanpa membawa sertifikat vaksin Covid-19, pelaku perjalanan tidak akan diizinkan untuk menaiki kendaraan umum selama masa PPKM Darurat diberlakukan.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja Selama PPKM

Adapun syarat perjalanan selama PPKM Darurat ini salah satunya memang membawa sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Sedangkan yang sudah dua kali vaksin, diharapkan membawa sertifikat yang kedua.

Rekomendasi Untuk Anda

Nah, pertanyaannya sekarang adalah bagaimana cara mencetak sertifikat vaksin Covid-19 secara online?

Di mana pula bisa mendapatkan sertifikat vaksin itu?

Tidak perlu bingung, simak langsung cara mencetak sertifikat vaksin Covid-19 secara online melalui PeduliLindungi berikut ini!

1. Buka link dari SMS 1199

Kawan Puan bisa mendapatkan versi digital sertifikat vaksin Covid-19 melalui link yang dikirimkan oleh 1199 setelah menjalani vaksinasi.

Link ini dikirimkan ke nomor telepon yang kamu daftarkan saat vaksinasi.

Isi SMS berupa link sertifikat vaksinasi yang dapat Kawan Puan buka dan cetak secara online.

Link tersebut adalah di mana sertifikat vaksin Covid-19 Kawan Puan bisa dilihat untuk kemudian dicetak.

Sumber: Parapuan
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas