Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hoaks Mengenai Klaim Biaya Pengobatan oleh Pasien Covid-19 di Dinkes

Masih banyak hoaks yang beredar di media sosial. Belakangan ini, terdapat info mengenai klaim biaya pengobatan oleh pasien Covid-19.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hoaks Mengenai Klaim Biaya Pengobatan oleh Pasien Covid-19 di Dinkes
Ilustrasi Parapuan Foto 2021-08-08 19:00:39 

Parapuan.co - Hoaks tentang Covid-19 hingga kini masih beredar di masyarakat. 

Salah satunya adalah hoaks yang beredar belakangan ini tentang klaim biaya pengobatan oleh pasien Covid-19 melalui Dinas Kesehatan (Dinkes). 

Informasi tidak betul itu mengabarkan bahwa pasien Covid-19 bisa klaim sendiri biaya perawatan ke Dinkes setempat.

Padahal, informasi tersebut merupakan hoaks dan sama sekali tidak benar, Kawan Puan. 

Baca Juga: 5 Idola K-Pop Ini Ternyata Pernah Menjadi Atlet Berprestasi, Siapa Saja?

Hoaks ini mulanya beredar melalui Facebook dan disebarkan ke berbagai media sosial lainnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam hoaks tersebut tertulis bahwa pesan ini berasal dari Presiden Joko Widodo serta Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 

Padahal, tidak ada arahan dari Presiden maupun Kemenkes perihal klaim biaya kesehatan ke Dinkes oleh pasien Covid-19.

Adapun informasi yang tertulis adalah sebagai berikut: 

Info....Bagi Rekan-Rekan dan Anggota Keluarga lain yang sudah pernah dirawat atau sedang dirawat di Rumah Sakit karena terpapar Covid19, dimohon untuk semua Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 untuk di File dan disusun yang rapi lalu di Fotokopi supaya dapat dilakukan Klaim di Dinas Kesehatan setempat agar mendapatkan mengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19. Caranya :

1. Form Pengajuan Klaim dapat diminta ke Bagian Dinas Kesehatan yang terdapat di Rumah Sakit tempat dirawat.

2. Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 di FOTOKOPI untuk disimpan sebagai arsip pemohon (pasien).

Baca Juga: Beredar Hoaks Tabung Selam Bisa Digunakan sebagai Pengganti Tabung Oksigen Medis, Cek Faktanya

3. Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di Rumah Sakit karena terpapar Covid19 yang ASLI diberikan ke Bagian Dinas Kesehatan di Rumah Sakit terkait.

Sumber: Parapuan
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas