Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berbeda dari Konvensional, Ini 7 Fakta Reksa Dana Syariah dan Cara Pembeliannya

Tidak sama dengan reksa dana biasa, reksa dana syariah dikelola sesuai dengan syariat Islam. Ini dia fakta reksa dana syariah dan cara belinya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Berbeda dari Konvensional, Ini 7 Fakta Reksa Dana Syariah dan Cara Pembeliannya
Ilustrasi Parapuan Foto 2021-09-16 14:02:00 

Tak cukup dengan mengetahui faktanya, calon investor reksa dana syariah juga harus tahu cara pembeliannya.

Nah, berikut ini cara membeli reksa dana dan prosesnya yang perlu kamu pahami.

1. Proses pembelian

Sebelum membeli, pastikan kamu tahu perusahaan atau lembaga mana tempat kamu bisa melakukan pembelian reksadana syariah.

Pilihan pertama adalah kamu bisa membelinya langsung melalui perusahaan Manajer Investasi Syariah yang menerbitkan dan mengelola reksadana.

Pilihan kedua adalah melalui bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Rekomendasi Untuk Anda

2. Persyaratan pembelian

Sebagaimana investasi pada umumnya, pembelian reksadana syariah juga memiliki syarat-syarat tertentu bagi investor.

Baca Juga: 4 Pilihan Platform Investasi Syariah dengan Setoran Awal Mulai Rp10 Ribu Saja

Sebut saja di antaranya kartu identitas berupa KTP/SIM/Paspor dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan syarat tersebut, kamu dapat membuka rekening baru khusus untuk membeli reksadana.

3. Proses KYC (Know Your Customer)

Selanjutnya, sebagai investor kamu juga wajib melakukan proses KYC atau pertemuan langsung.

Kamu perlu melakukan pertemuan dengan Manajer INvesyasi atau APERD setidaknya satu kali.

Bagaimana? Tertarik berinvestasi halal di reksadana syariah setelah mengetahui fakta di atas? (*)

Sumber: Parapuan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas