Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menurut Permendikbud, Ini Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Kampus

Berdasarkan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021, berikut cara melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ro' is_Basiio
zoom-in Menurut Permendikbud, Ini Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Kampus
Ilustrasi Parapuan Foto 2021-11-21 16:01:29 

Mereka harus memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban, menindaklanjuti laporan dan merekomendasikan sanksi.

Baca Juga: DIY Masker Daun Mint, Bisa Atasi 5 Masalah Kesehatan Kulit Ini!

Satgas juga harus memfasilitasi pemulihan korban, mendampingi hingga proses pemulihan selesai.

Lalu apakah identitas pelapor akan disebarkan? Tenang saja Kawan Puan, Nizam memastikan bahwa kerahasiaan identitas pelapor terjamin.

Hal itu demi mencegah adanya ancaman yang diberikan oleh predator seksual tersebut atau rekan-rekannya kepada pelapor.

Dengan begitu, korban atau pun saksi akan terjamin kemanannya setelah melakukan pelaporan.


Kebijakan dalam Permendikbud Ristek 30/2021 tentu sangat menguntungkan dan mendukung penghapusan kekerasan seksual sepenuhnya di kampus.

Rekomendasi Untuk Anda

Kawan Puan bisa ikut berkampanye mendukung aturan tersebut di media sosialmu.

Baca Juga: Tayang November, Intip Bocoran Serial Marvel Studios Hawkeye

Penting bagi kamu untuk menunjukkan dukungan, terutama di saat banyaknya kesalahpahaman terkait Permendikbud Ristek 30/2021 di tengah masyarakat Indonesia.

(*)

Sumber: Parapuan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas