Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menurut Permendikbud, Ini Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Kampus

Berdasarkan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021, berikut cara melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

Penulis: Ro' is_Basiio
zoom-in Menurut Permendikbud, Ini Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Kampus
Ilustrasi Parapuan Foto 2021-11-21 16:01:29 

Satgas tersebut akan memiliki sejumlah tugas dan fungsi terkait masalah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Mereka harus memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban, menindaklanjuti laporan dan merekomendasikan sanksi.

Baca Juga: DIY Masker Daun Mint, Bisa Atasi 5 Masalah Kesehatan Kulit Ini!

Satgas juga harus memfasilitasi pemulihan korban, mendampingi hingga proses pemulihan selesai.

Lalu apakah identitas pelapor akan disebarkan? Tenang saja Kawan Puan, Nizam memastikan bahwa kerahasiaan identitas pelapor terjamin.

Hal itu demi mencegah adanya ancaman yang diberikan oleh predator seksual tersebut atau rekan-rekannya kepada pelapor.

Dengan begitu, korban atau pun saksi akan terjamin kemanannya setelah melakukan pelaporan.


BERITA REKOMENDASI

Kebijakan dalam Permendikbud Ristek 30/2021 tentu sangat menguntungkan dan mendukung penghapusan kekerasan seksual sepenuhnya di kampus.

Kawan Puan bisa ikut berkampanye mendukung aturan tersebut di media sosialmu.

Baca Juga: Tayang November, Intip Bocoran Serial Marvel Studios Hawkeye

Penting bagi kamu untuk menunjukkan dukungan, terutama di saat banyaknya kesalahpahaman terkait Permendikbud Ristek 30/2021 di tengah masyarakat Indonesia.

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas