Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadi Perantara Antara Seniman dan Kolektor, Apa itu Aset Kripto NFT?

Mengenal aset kripto bernama NFT atau Non Fungible Token yang saat tengah populer saat ini dan jadi perantara antara seniman dan kolektor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fira Firoh
Editor: AYU MEGA Official Channel Gaming
zoom-in Jadi Perantara Antara Seniman dan Kolektor, Apa itu Aset Kripto NFT?
Ilustrasi Parapuan Foto 2021-12-14 19:01:43 

Dalam game tersebut, seekor kucing digital yang memiliki identitas (token) unik akan diadopsi dan dipelihara secara virtual.

Namun, ada dua hal yang perlu diperhatikan jika ingin berinvestasi dalam bentuk aset kripto NFT.

Baca juga: Grab Buka Lowongan Kerja Startup Posisi GrabFood Marketing Manager, Berminat?

1) Tidak memiliki nilai tukar seperti aset kripto lainnya

Berbeda dari bentuk aset kripto lainnya, NFT tidak bisa ditukar dalam bentuk aset lainnya yang bersifat fungible, seperti mata uang dollar AS, Ethereum, dan Bitcoin.

Pasalnya, NFT memiliki keunikan tersendiri yang bisa dijual dengan harga berbeda sehingga disebut Non-Fungible (tidak bisa ditukar).


Misal sebuah rumah dengan harga Rp 1 miliar bisa ditukar dengan mata uang 69.730 dollar AS (1 dollar AS= Rp 14.500), tetapi satu aset NFT yang dibeli dengan harga Rp 1 miliar tidak bisa disamakan dengan 69.730 dollar AS.

Rekomendasi Untuk Anda

NFT dapat disebut sebagai aset digital yang dimiliki secara eksklusif oleh seseorang dengan nilai bervariasi bergantung harga yang ditetapkan orang tersebut.

Baca juga: Atasan Pilih Kasih ke Rekan Kerja, Kenali Tanda Favoritisme di Kantor

2) Bisa dilelang atau diperjualbelikan

Aset NFT yang saat ini banyak digandrungi anak muda, ternyata bisa dilelang.

Salah satu seniman digital, Mike Winkelmann berhasil menjual karya kolasenya melalui NFT seharga Rp 993 miliar atau setara 69 juta dollar AS.

Tak hanya itu, istri Elon Musk, Grimes juga pernah menjual karya lagunya melalui NFT seharga 5,8 juta dollar AS atau setara Rp 35 Miliar.

Semoga dengan membaca ini, semakin bertambah pengetahuan Kawan Puan mengenai berbagai bentuk aset kripto. (*)

Sumber: Parapuan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas