Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Ada QR Code, Ini Cara Mengganti KK dan Akta Kelahiran Terbaru

Dalam kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran terbaru sudah ada QR code. Nah, jika milikmu belum ada, begini cara menggantinya!

Penulis: ahmad joemono
zoom-in Sudah Ada QR Code, Ini Cara Mengganti KK dan Akta Kelahiran Terbaru
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-01-04 22:01:59 

Warga cukup datang ke Dukcapil atau masuk situs yang sudah tertera di atas.

Kemudian petugas akan memproses dokumen terbaru dan mengirimkan file ke email dalam format PDF.

Salinan digital ini bisa dicetak sendiri di rumah karena model dokumen terbaru tidak harus dicetak di kertas khusus.

Selain dikirimi file dokumen, kamu juga akan diberikan nomor PIN, sehingga file tersebut hanya bisa diakses oleh pemilik PIN.

Karena dokumen terbaru ini sudah tercatat secara digital, maka Kawan Puan bebas ingin mencetaknya atau tidak.

Adapun beberapa dokumen yang telah tersedia dengan model baru adalah sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Pengakuan Anak
  • Akta Pengesahan Anak
Berita Rekomendasi

Lantas apakah dokumen lama masih berlaku?

Perlu dijadikan perhatian, meski kini sudah tersedia model dokumen terbaru, namun dokumen seperti KK dan Akta Kelahiran versi lama masih tetap berlaku. (*)

Sumber: Parapuan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas