Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT, Begini Cara Mengurus Pindah Domisili
Berikut ini cara mengurus kepindahan domisili. Ternyata sekarang tak lagi butuh surat pengantar RT hingga kelurahan
Tayang:
Penulis:
Sri Murni
Bagi petugas yang masih meminta persyaratan berupa surat pengantar RT/RW hingga desa/kelurahan, Zudah secara tegas akan memberikan sanksi.
Sebab, kini data kependudukan Dinas Dukcapil telah lengkap sehingga tidak lagi diperlukan surat dari RT/RW maupun desa/kelurahan.
Kecuali untuk penduduk atau warga yang belum terdata atau baru membuat KTP pertama kali.
Bagi penduduk yang baru pertama kali memiliki data NIK, diperlukan surat pengantar dari RT/RW.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.
Baca Juga: Simak Cara Membuat Watermark KTP untuk Menghindari Penyalahgunaan Data
(*)