Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ingin Jadi Jurnalis? Ini Kode Etik Jurnalistik yang Harus Kamu Tahu!

Sebelum memutuskan menjadi profesi jurnalis, ini kode etik jurnalistik yang harus kamu pelajari! Berikut informasi selengkapnya!

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fira Firoh
zoom-in Ingin Jadi Jurnalis? Ini Kode Etik Jurnalistik yang Harus Kamu Tahu!
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-02-10 11:01:25 

Parapuan.co- Berbicara mengenai pers, pasti tidak jauh dengan profesi jurnalis.

Pasalnya menjadi seorang jurnalis bukanlah hal mudah karena banyak risiko pekerjaan dan hal yang harus dipelajari salah satunya kode etik.

Profesi jurnalis sama dengan pekerjaan polisi dan TNI, yang juga memiliki kode etik.

Melansir dari laman Kompas.com yang tayang di Parapuan.co, kamu harus mengetahui makna dan isi kode etik jurnalistik jika ingin menjadi jurnalis.

Pekerjaan sebagai jurnalis juga sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 mengenai kebebasan pers yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang telah dijamin.

Namun agar kebebasan pers tidak disalahgunakan, akhirnya dibuat Kode Etik Jurnalistik.

Rekomendasi Untuk Anda

Kode etik jurnalistik sendiri memiliki fungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang jurnalis melakukan tindakan tanggung jawab sosial.

Dalam buku Jurnalisme Kontemporer (2017) yang ditulis oleh Septiawan Santana, kode etik jurnalistik adalah sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh para pekerja jurnalis.

Selain itu, kode etik jurnalistik berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi jurnalis.

Baca juga: Kisah Hidup Maizidah Salas hingga Jadi Salah Satu Perancang UU Perlindungan TKI

Selain itu, isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari pekerjaan sebagai jurnalis.

Landasan kode etik jurnalistik juga berpedoman kepada kepentingan publik.

Pasalnya kebebasan pers yang baik adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi setiap individu.

Selain itu, pihak yang memiliki kewenangan untuk menilai atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers.

Sumber: Parapuan
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas