Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

4 Hal yang Harus Dilakukan jika Terlanjur Terjebak Investasi Bodong!

Inilah 4 hal yang perlu dilakukan jika sampai terlanjur terjebak investasi bodong. Salah satunya ialah kumpulkan korban dan cari bukti!

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ardela Nabila
zoom-in 4 Hal yang Harus Dilakukan jika Terlanjur Terjebak Investasi Bodong!
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-03-01 11:01:23 

Parapuan.co - Praktik investasi bodong atau investasi ilegal seperti tidak ada akhirnya dan terus memakan korban.

Padahal, dewasa ini semakin banyak pilihan investasi minim risiko yang bisa diakses secara online, seperti lewat aplikasi, oleh investor pemula.

Namun, tak bisa dimungkiri masih ada yang tergiur dengan janji manis dan iming-iming keuntungan dari investasi ilegal.

Ada banyak cara yang bisa kita lakukan agar terhindar dari investasi bodong, seperti mengenali ciri-cirinya dan memeriksa legalitas perusahaan investasi.

Akan tetapi, jika terlanjur terjebak investasi bodong, apa yang harus kita lakukan?

Melansir Finansialku, inilah beberapa hal yang harus kamu lakukan jika terlanjur terjebak investasi bodong. Yuk, simak agar tak panik!

Rekomendasi Untuk Anda

1. Mencari bukti dan mengumpulkan korban

Seperti disebutkan sebelumnya, ciri utama dari investasi bodong adalah iming-iming keuntungan besar yang tidak masuk akal.

Dalam hal ini, kamu bisa mencoba mengumpulkan korban yang juga tertipu investasi bodong untuk memperkuat bukti.

Baca Juga: Mulai Kembali Marak, Ketahui Ciri dan Tips Menghindari Investasi Bodong

Selain mengumpulkan bukti, kamu juga perlu membuat rencana bersama korban lainnya untuk mempermudah langkah yang harus diambil selanjutnya. 

2. Menggunakan jasa pengacara kompeten

Jika semua bukti dan korban telah terkumpul, maka kamu selanjutnya perlu mencari pengacara kompeten.

Pengacara yang kompeten dapat membantumu menyusun strategi tepat, sehingga kamu bisa mengajukan gugatan berdasarkan hukum yang berlaku.

Sumber: Parapuan
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas