Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Berikut Kriteria ASN yang Tidak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13

Ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13, berikut kriterianya!

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fira Firoh
zoom-in Berikut Kriteria ASN yang Tidak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-04-25 15:01:55 

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.

Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan jika pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, jika THR terhambar disalurkan kepada para pekerja, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. 

Berikut tadi informasi mengenai kriteria ASN yang tidak bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Parapuan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas