Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembongkaran Puluhan Menara Telekomunikasi di Badung Sebabkan Dampak Ini

Dirobohkannya puluhan menara telekomunikasi di Badung menyebabkan warga kehilangan sinyal dan kesulitan berkomunikasi.

Penulis: Yussy Maulia
zoom-in Pembongkaran Puluhan Menara Telekomunikasi di Badung Sebabkan Dampak Ini
Pemkab Badung, Bali, akan membongkar 48 menara telekomunikasi yang diduga belum memiliki izin. 

Berdasarkan peraturan tersebut, apabila pemilik menara melakukan itikad baik dengan mengajukan permohonan perizinan, Pemkab Badung wajib mengeluarkan surat izin operasi.

Menurut laporan, pemilik menara sendiri telah mengajukan surat permohonan pengajuan perizinan sejak 14 Agustus 2018. Namun, belum mendapat respons dari Pemkab Badung.

Baca Juga: LPDP Buka Customer Service Online, Begini Cara Penggunaan Layanannya

Sementara itu, beberapa pihak menilai terhambatnya proses perizinan tersebut ditengarai oleh perjanjian eksklusif antara Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo (BTS).

Adapun perjanjian tersebut terungkap dalam temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Laporan Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia tahun 2009.

“Untuk itu, demi hak pelayanan publik dalam bidang komunikasi, yang harus dilakukan Pemkab Badung adalah memproses perizinan terlebih dahulu, bukan melakukan pembongkaran,” ujar Heru.

Berita Rekomendasi
Sumber: Parapuan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas