Ray Kritik SBY Bertemu dengan Pimpinan Lembaga Negara Soal DPT
Ray Rangkuti, mengkritisi lengkah presiden SBY yang mengumpulkan pimpinan lembaga negara
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, mengkritisi lengkah presiden SBY yang mengumpulkan pimpinan lembaga negara hari ini di Istana Negara terkait kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD 2014
Pertama, langkah ini seperti terlambat. Kisruh soal adanya pemilih yang tidak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah lama diperdebatkan banyak pihak tepatnya sejak menjelang penetapan DPT tanggal 23 Oktober dan terakhir 4 Nopember.
"Saat itu banyak pihak meminta SBY memberi perhatian atas DPT yang masih karut marut khususnya dalam memverifikasi data skitar 20,4 juta," ujar Ray dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Kedua, pemanggilan tersebut bisa menimbulkan rasa was-was bahwa ada upaya intervensi mengingat bahwa KPU harus dijaga sifat independensi dan kemandiriannya.
"Berbagai perdebatan yang muncul akhir-akhir ini yakni sejak masuknya Lemsaneg, DPT yang kisruh, jutaan pemilih di luar negeri yang tidak terdaftar dan kini pemanggilan lembaga-lembaga negara ke Istana makin menimbulkan kesan adanya upaya intervensi itu," ungkap Ray.
Ketiga, pokok permasalahan DPT saat ini bukan pada KPU namun pada kementerian dalam negeri yang diminta untuk memverifikasi data pemilih sekitar 7,1 juta pemilih untuk dapat diberikan NIK atau sebaliknya memang data yang dimaksud tidak ada.
"Sejak awal terasa adanya rendahnya partisipasi Depdagri dalam proses verifikasi data pemilih hingga sampai pada tanggal 4 Nopember," kata Ray.
Menurut Ray, Presiden tentu saja memiliki kewenangan penuh untuk memantau dan memerintah Kemendagri agar secara total membantu KPU, khususnya dalam memastikan data NIK skitar 7,1 juta pemilih. Misalnya saja memerintahkan Kemenlu agar juga secara total membantu KPU untuk memastikan adanya dugaan sekitar 4 juta pemilih di luar negeri belum dimasukan ke DPT.
Presiden sejatinya hanya memiliki hak menjangkau sejauh itu dalam hal pelaksanaan tahapan Pemilu.
Oleh karena itu rapat kordinasi presiden, Kemendagri, KPU dan DPR dalam soal data pemilih itu layak dipertanyakan dasarnya. Kita semua berkepentingan agar Pemilu sukses. Tapi tidak karena itu kita membiarkan sikap-sikap yang dapat mengganggu kemandirian dan independensi KPU dalam mengelola tahapan Pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.