KPI Akui Sulit Tindak Pelanggaran Kampanye Lewat Penyiaran
Kendala tersebut adalah perbedaan pengertian kampanye politik antara KPU dengan lembaga penyelenggara Pemilu
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku menemui sejumlah kendala dalam menertibkan lembaga penyiaran terkait kepentingan politik khususnya jelang Pemilu 2014.
Kendala tersebut adalah perbedaan pengertian kampanye politik antara KPU dengan lembaga penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, mengatakan dalam undang-undang, kampanye kegiatan peserta Pemilu untuk meykinkan pemilih yang disertai dengan menawarkan visi dan misi.
"Menurut KPU kampanye adalah akumulasi dari beberapa hal pengertian itu. Yaitu dia peserta Pemilu, kalau calon atau bakal calon belum. Kedua, ada meyakinkan pemilih dengan penyampaian visi misi bersamaan. Menurut Bawaslu tidak harus akumulasi asal bernuansa kampanye ya itu lah kampanye," ujar Idy dalam pertemuan KPI dengan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Perbedaan tafsir di Undang-undang dan tafsirnya oleh lembaga penyelenggara Pemilu tersebut berdampak pada tataran implikatif yakni menindak pelanggaran.
Idy mengatakan mereka pernah menyerahkan daftar pelanggaran kampanye politik. Bawaslu kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke kepolisian karena pelanggaran kampanye adalah pidana.
"Oleh polisi hanya dihentikan dengan tidak memenuhi unsur pidana itu. Karena polisi menanyakan ke KPU. Kan KPU (pelanggaran kampanye) harus akumulatif. Dua kasus. Kemudian belakangan Bawaslu boleh dikatakan agak malas menyikapi tayangan bernuansa kampanye," kata dia.