PDI Perjuangan: Sekitar 20 Persen Pemilih Fiktif Ada di DPT Pemilu 2014
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan masih mendapati adanya pemilih fiktif dari 186 juta Daftar Pemilih Tetap
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan masih mendapati adanya pemilih fiktif dari 186 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kendati dari angka ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap yakin hanya 10.4 juta pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan invalid.
Politisi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, mengaku apa yang ditakutkan terhadap pemilih fiktif dari 186 juta pemilih berdasarkan penelusuran DPT dari semua tempat. Sehingga PDI Perjuangan tidak hanya mengkritisi 10.4 juta pemilih dengan NIK invalid tapi DPT secara keseluruhan.
"ini memang cenderung fiktif, bukan berarti semua fiktif. sejak awal saya koreksi, KPU sangat meyakini 60 persen bukan pemilih fiktif. Tapi nyatanya kami periksa memang enggak ada orangnya, silahkan dicek," ujar Arif kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengakui, PDI Perjuangan belum sampai mengakumulasi semua data pemilih yang fiktif. Tapi, ia mencontohkan, temuan pemilih bermasalah di Provinsi DKI saja sangat variatif. Misalnya ada satu kelurahan sampai 70 persen fiktif.
"Untuk menarik kesimpulan berapa rata-rata yang fiktif, kami tidak mau gegabah. Tapi dari pergerakannya saja dengan contoh Jakarta, kurang lebih bisa dihitung 15 persen dari DPT bermasalah. Jadi sekitar 20 persen kurang lebih besar fiktif," terangnya.
Menurut Arif, masih mengambil sampel di Jakarta, ada pemilih yang tidak ada orangnya, dan RT dan RW pun tidak tahu, bahkan di kelurahan dan tetangga sekitar. Mereka memang tidak ada orangnya, dan tetangga tidak juga mengenalnya. Salah satunya ada di Tanah Tinggi, dan Cideng.
"Karena itu kami ingatkan KPU tak mengambil kesimpulan sembrono. Yang disebut DPT bermasalah diyakini semua ada pemilihnya. Memang ada yang benar ada orangnya, tapi ada yang tidak ada orangnya. Yang fiktif harus dihapus dari DPT," sambungnya.
KPU berkewajiban melindungi hak konstitusional. Tapi tak juga boleh mencatatkan nama orang, nama pemilih, yang sesungguhnya tidak ada. Melakukan itu sama saja dengan melanggar konstitusi. "Kita berharap dalam waktu terlalu lama KPU bisa bereskan semua masalah DPT," ucapnya.
Saat KPU menetapkan 186 juta sekian DPT, ada 10.4 juta pemilih diketahui NIK-nya invalid. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI siang tadi, KPU berhasil menemukan NIK dari 6.5 pemilih. Sedangkan NIK sisanya dari 3.9 juta pemilih belum diketahui.