Hanya PDI Perjuangan Yang Bisa Gugat DPT
KPU akan mengumumkan data riil Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD 2014
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan data riil Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD 2014, Rabu (4/12/2013).
Sebelumnya, pada 4 November lalu, KPU telah menetapkan dan mengumumkan DPT sebanyak 186.612.255 pemilih.
Dari data tersebut, sebanyak 10,4 juta data masih bermasalah karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Keluarga (KK). Sejauh ini, KPU mengaku hanya mampu membersihkan 7,1 juta pemilih. Sementara 3,3 juta masih belum jelas.
Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), mengatakan partai politik tidak bisa lagi mempermasalahkan atau menggugat DPT riil besok karena sudah menyetujuinya pada 4 November lalu.
"Apapun putusan besok nggak bisa digugat secara hukum oleh partai politik yang telah menyetujui minus PDI Perjuangan yang menolak," ujar Ray di Kopi Tiam, Jakarta, Selasa (3/11/2013).
Menurut Ray, data tersebut tidak akan bermasalah selama KPU tidak menambah dari angka yang telah ditetapkan pada 4 November yakni 186.612.255 pemilih dan jumlahnya tidak berkurang dari 10,4 juta dari yang bermasalah.
"Di luar itu partai bisa mempersoalkan," kata dia.
Dengan demikian, kata Ray, hanya PDI Perjuangan yang bisa mempersoalkan DPT riil besok terkait data yang 3,3 juta yang dinyatakan masih bermasalah.
"Partai politik sudah kehilangan hak hukum melakukan gugatan kecuali PDI Perjuangan karena dia nggak tandatangan. Saya minta besok kawan-kawan partai mungkin mereka sudah kehilangan hak hukum tapi mereka bertanya apa yang bisa membuat 7,1 juta jiwa itu bisa ditemukan. Benar nggak dilakukan verifikasi ke lapangan dan kenapa 3,3 juta tidak (NIK)," kata Ray.