KPU Akui Tak Berdaya Hadapi Iklan Politik yang kian Merajalela
KPU tak berdaya dalam membendung banyaknya iklan politik yang dikemas dalam berbagai bentuk
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak berdaya dalam membendung banyaknya iklan politik yang dikemas dalam berbagai bentuk yang dianggap sebagai kampanye dini.
KPU masih terkendala dengan peraturan perundang-undangan. Demikian disampaikan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
“Memang undang-undang kita sudah mendefinisikan suatu kegiatan dinamakan kampanye. Di dalam undang-undang disebutkan bahwa kampanye baru bisa dikatakan jika ada penyampaian visi dan misi, progam, serta dilakukan oleh peserta pemilu. Elemen-elemen ini harus ada. Kami tidak bisa memberikan definisi lain dari itu,” ucap Hadar.
Hadar mengatakan, banyak celah dalam aturan dan definisi kampanye sehingga ada pihak-pihak yang memanfaatkannya dengan membuat kampanye terselubung. Ia pun tak heran jika para pelaku menggunakan alasan seperti belum menjadi peserta pemilu resmi yang ditetapkan oleh KPU.
“Subyek kampanye ini penting, yaitu parpol, calon, atau orang-orang yang ditunjuk sebagai pelaksana. Kalau tidak masuk kategori ini, maka kemudian definisi kampanye tidak terjadi. Pihak lain dengan mudah menyatakan ini salah, tapi berdasarkan undang-undang tidak bisa diteruskan,” kata Hadar.
Idealnya, sebut Hadar, Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pemilihan Presiden dibuat secara detail tentang kampanye terselubung ini. Namun, wewenang itu ada di Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan pemerintah. KPU juga akan menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait pengawasan.
KPI, sebut Hadar, tidak akan bisa menjerat pelaku media massa yang membiarkan media massanya dimanfaatkan untuk kepentingan politik dari sisi kampanye. Namun, Hadar melihat KPI sebenarnya bisa menggunakan dalih pembohongan publik ataupun perampasan hak publik atas iklan-iklan politik yang dikemas dalam berbagai bentuk.
“Kami juga sudah membentuk tim gabungan terdiri dari KPU, Bawaslu, dan KPI untuk memantau khusus masalah iklan politik ini. Sekarang sedang disusun petunjuk teknis kerjanya. Semoga dengan adanya tim gabungan ini, persoalan iklan politik bisa diredam,” ucap Hadar. Sabrina Asril/Kompas.com