Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Garansi Pemberi Informasi Praktik Politik Uang

Bawaslu menyadari masyarakat secara psikologis takut melaporkan praktik politik uang

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Bawaslu Garansi Pemberi Informasi Praktik Politik Uang
Warta Kota/henry lopulalan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno mengenai penyempurnaan rekapitulasi DPT nasional yang di ikuti olehcperwakilan partai politik, Bawaslu, Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan KPU Provinsi di kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusa, Rabu, (4/12/2013). Rapat yang membahas 10,4 juta pemilih tidk terdaftar dari jumlah pemilih yang telah terdata saat ini ada 186 juta untuk dalam negeri dan 2 juta untuk pemilih di luar negeri untuk Pemilu 2014. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan akan memberi jaminan pemberi informasi politik uang yang diketahui, dan dialaminya. Bawaslu menyadari masyarakat secara psikologis takut melaporkan praktik politik uang, namun tidak perlu menjadi saksi langsung.

Anggota Bawaslu, Nasrullah, kepada wartawan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/12/2013), meminta masyarakat yang memiliki informasi politik uang tidak perlu takut melaporkan. Pasalnya, Bawaslu menjamin masyarakat pemberi informasi tidak akan berurusan jadi saksi.

"Sampaikan saja informasinya ke Bawaslu, tidak usah menjadi pelapor. Tinggal sampaikan informasi ke Bawaslu, kalau ada bukti nanti kami investigasi ke bawah. Kalau memang benar ada langsung kami klarifikasi ke pelaku. Nanti, Bawaslu dalam posisi sebagai penemu," ujar Nasrullah.

Nasrullah menggarisbawahi, Bawaslu sangat mengapresiasi pemberi informasi terkait praktik politik uang. Namun, ketika menyampaikan praktik tersebut harus dibarengi dengan bukti-bukti otentik, bukan ucapan lisan karena bisa menjurus tindakan fitnah.

Ia mencontohkan, misalnya ada masyarakat menerima pemberian sarung yang di dalamnya ada amplop dan nama seseorang calon legislatif agar dipilih pada saat pemungutan suara 9 April 2014.

Bukti semacam ini bisa dilaporkan ke Bawaslu karena sudah masuk kampanye politik uang.

"Kalau seperti ini bisa diproses lebih lanjut dalam konteks pidana. Jika dalam posisi inkraht nantinya, maka bisa berdampak pada pembatalan si calon yang terpilih. Maka, jadilah pemberi informasi dengan memberi buktinya, tidak usah menjadi saksi," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Berdasar Polling Center dari enam provinsi yakni Aceh, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTT, dan Sulawesi Selatan, hasilnya terdapat 59.2 persen responden mengklaim tidak akan berpartisipasi melaporkan, jika mengalami atau mengetahui adanya praktik politik uang di lingkungan mereka.

Manager Research Polling Center, Heny Susilowati di Jakarta, Kamis (19/12/2013), menjelaskan, keengganan melaporkan praktik politik uang tersebut disebabkan karena khawatir akan mendapat masalah, dan tidak sebanding dengan nilai uang atau barang yang diterima dari pemberi uang.

Bahkan, ada 18.0 persen yang mengatakan pelaporan bukan urusan mereka. Hanya ada 12.0 persen responden yang mengklaim bahwa mereka akan melaporkan jika mengetahui adanya praktik politik uang, dan 1.8 persen di antaranya baru akan melaporkan jika nilai pemberinya dirasa besar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas