Sinta Nuriyah Somasi Parpol dan Caleg yang Kampanye Pakai Gambar Gus Dur
Partai politik (Parpol) tak bisa seenaknya menggunakan gambar mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur

Laporan Wartawan Surya, Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM – Partai politik (Parpol) tak bisa seenaknya menggunakan gambar mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur untuk kepentingan kampanye menjelang Pemilu 2014. Ini menyusul adanya peringatan keras dari keluarga Gus Dur, yang akan melakukan somasi terhadap parpol yang menggunakan gambar maupun atribut yang berkaitan dengan mantan Ketua Umum PBNU tersebut.
Demikian ditegaskan Sinta Nuriyah, istri almarhum Gus Dur, Kamis (26/12/2013), di Hotel JW Marriot, di sela-sela memberikan pembekalan perempuan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Jatim. Pembekalan diikuti sekitar 500 orang caleg perempuan Nasdem dari berbagai daerah di Jatim, baik caleg untuk DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Menurut Sinta, ia perlunya memberikan warning keras tersebut, karena pihaknya banyak menerima pengaduan dari masyarakat dan pecinta Gus Dur di tanah air, bahwa atribut, gambar, dan kata-kata Gus Dur telah dimanfaatkan oleh parpol tertentu untuk kampanye dan kepentingan politik parpol tersebut untuk memenangkan pemilu 2014.
“Saya minta segera hentikan memolitisasi Gus Dur. Kalau tetap menggunakan atribut Gus Dur untuk kampanye politik, kami akan melakukan somasi,” tegasnya, kepada wartawan.
Perbuatan menggunakan atribut dan gambar Gus Dur tanpa izin, kata Sinta sama halnya dengan tindakan pencurian. Terlebih, tindakan itu dilakukan oleh parpol tertentu tanpa ada pemberitahuan maupun permintaan ijin terlebih kepada keluarga besar Gus Dur.
"Itu namanya nyolong (mencuri), makanya harus segera diturunkan," tandasnya.
Pihaknya, kata Sinta memilih bersikap tegas, karena sebelum wafat – tepatnya tahun 2008 usai disingkirkan dari PKB, Gus Dur telah menyampaikan amanat dan wasiat. Isinya, melarang hal yang terkait dirinya untuk dipakai dan digunakan dalam kampanye parpol, apapun namanya dan bagaimanapun bentuknya. Kalau ada yang melanggarnya, maka harus disomasi.
“Surat wasiat tersebut ditandatangani langsung oleh Gus Dur dan pengacara,” terangnya.