Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana Kampanye PBB Rp 29,1 Miliar Murni dari Caleg

Partai Bulan Bintang sekian partai peserta pemilu yang menggunakan masa terakhir pelaporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dana Kampanye PBB Rp 29,1 Miliar Murni dari Caleg
Bangka Pos/Resha Juhari
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pidatonya pada acara Silahturahmi Perjuangan dan Pra-Pembekalan Caleg PBB Provinsi Bangka Belitung di Ballrom Hotel Novotel, Bangka Tengah, Sabtu (7/9/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang sekian partai peserta pemilu yang menggunakan masa terakhir pelaporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum. Tidak seperti partai lain, sumbangan dana kampanye PBB sebesar Rp 29.1 miliar murni dari calon legislatifnya.

"Badan usaha nihil (yang menyumbang). Kebanyakan sumbangan perorangan. Rata-rata percaleg hampir Rp 50 jutaan lah. Tetapi kan berbeda-beda," ujar Sekjen DPP PBB, BM Wibowo, kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Menurut Wibowo, dalam laporan sumbangan dana kampanye meliputi juga laporan caleg. Dari 50 caleg PBB untuk DPR RI, 15 di antaranya belum memberikan pelaporan dana kampanye. Ia menegaskan, jumlah sisanya akan menyusul.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengaku pihaknya akan mengumumkan pelaporan penerimaan dana kampanye parpol ke publik sesuai Peraturan KPU No 17 tentang dana kampanye. Publikasi ini termasuk parpol yang sudah, bahkan belum melaporkan dana kampanye.

"Bahwa partai yang memenuhi dan tidak memenuhi jadwal yang ada secara rinci akan diberitahukan ke publik. Sampai hari ini ada empat parpol yang laporkan dana kampanyenya. Dan delapan lagi diharapkan lepas Jumat. Parpol yang kurang diberi kesempatan untuk memperbaiki," terang Husni.

Dalam pelaporan penerimaan dana kampanye, parpol harus memberitahukan asal sumbangan. Kalaupun tidak melaporkan, maka KPU akan memberi sanksi administratif. "Paling lambat, kami akan umumkan dalam tiga hari ini," sambung Husni.

Ia menjelaskan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye baru awal, dan bukan akhir. Untuk laporan awal, sanksinya dalam undang-undang tidak ada. Sementara untuk laporan akhir yang dilanggar parpol, sanksinya berupa pembatalan calon terpilih.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas