Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKPI Paling Sedikit Laporkan Dana Kampanye

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), paling sedikit menerima dana kampanye Pemilu 2014.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
zoom-in PKPI Paling Sedikit Laporkan Dana Kampanye
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Ketua umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutioso saat menyerahkan daftar calon sementara (DCS) legislatifnya ke kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013). Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia mengirimkan 511 bakal calon legislatifnya dipemilu 2014. (Tribun Jakarta/jeprima) 

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Dibandingkan semua partai politik peserta pemilu, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), paling sedikit menerima dana kampanye Pemilu 2014.

Total laporan penerimaan dana kampanye yang diserahkan PKPI ke KPU mencapai Rp 19 miliar.

"Kalau dari calon legislatifnya Rp 15 miliar, dari partai Rp 4 miliar. Lainnya tidak ada. Jadi total caleg dan parpol Rp 19 miliar," ucap Dewi Ayu, Wakil Bendahara Umum PKPI, kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).

Dewi menambahkan, penerimaan dana kampanye PKPI ini termasuk laporan dari caleg di DPR RI sebanyak 535 orang. Ia memastikan bahwa semua caleg sudah melaporkan dana kampanye termasuk penggunaannya.

Lain lagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam laporan penerimaan dana kampanye ke KPU, totalnya berjumlah Rp 45 miliar. "Dari caleg Rp 43 miliar," kata Aam Sulton Nulfalah, staf pencatatan dana kampanye PPP.

Saat ini, sumber dana kampanye diterima dari internal partai, dan caleg. Dari eksternal seperti badan usaha atau perorangan belum ada. Diketahui, DPP PPP tercatat memberi dana sebesar Rp 1,8 miliar. Aam memastikan, memang ada beberapa yang kurang seperti surat lampiran lainnya.

Husni Kamil Manik, Ketua KPU, akan mengumumkan pelaporan penerimaan dana kampanye parpol ke publik sesuai Peraturan KPU No 17 tentang dana kampanye. Publikasi ini termasuk parpol yang sudah, bahkan belum melaporkan dana kampanye.

Berita Rekomendasi

"Bahwa partai yang memenuhi dan tidak memenuhi jadwal yang ada secara rinci akan diberitahukan ke publik. Sampai hari ini ada empat parpol yang laporkan dana kampanyenya. Dan delapan lagi diharapkan lepas Jumat. Parpol yang kurang diberi kesempatan untuk memperbaiki," kata Husni.

Dalam pelaporan penerimaan dana kampanye, parpol harus memberitahukan asal sumbangan. Kalaupun tidak melaporkan, maka KPU akan memberi sanksi administratif. "Paling lambat, kami akan umumkan dalam tiga hari ini," kata Husni.

Ia menjelaskan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye baru awal, dan bukan akhir. Untuk laporan awal, sanksinya dalam undang-undang tidak ada. Sementara untuk laporan akhir yang dilanggar parpol, sanksinya berupa pembatalan calon terpilih.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas