Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total Penerimaan Dana Kampanye Demokrat Sebesar Rp 135 Miliar

Partai Demokrat memastikan dana kampanye yang dilaporkan ke KPU hampir seluruhnya dari calon legislatif dan partai politik

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
zoom-in Total Penerimaan Dana Kampanye Demokrat Sebesar Rp 135 Miliar
/henry lopulalan
Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Nurpati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat memastikan dana kampanye yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hampir seluruhnya dari calon legislatif dan partai politik, tidak ada sumbangan dari pihak ketiga.

"Totalnya dari DPP dan caleg Rp 135 miliar. Rinciannya DPP Rp 235 juta. Dan masih ada 97 caleg yang belum menyerahkan karena ada yang rekapnya terlambat dan berada di luar negri. Kalau dari badan usaha, sumber lain belum ada," ujar Andi Nurpati, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jumat (27/12/2013).

Andi meyakini, Partai Demokrat akan disumbang banyak oleh pihak ketiga pada masa kampanye tiba. KPU menjadwalkan pelaporan parpol peserta pemilu yang menerima dana kampanye dari pihak ketiga yakni baik individu, perseorangan atau badan usaha sampai 2 Maret 2014.

Husni Kamil Malik, Ketua KPU, mengatakan KPU akan mengumumkan pelaporan penerimaan dana kampanye parpol ke publik sesuai Peraturan KPU No 17 tentang dana kampanye. Publikasi ini termasuk parpol yang sudah, bahkan belum melaporkan dana kampanye.

"Bahwa partai yang memenuhi dan tidak memenuhi jadwal yang ada secara rinci akan diberitahukan ke publik. Sampai hari ini ada empat parpol yang laporkan dana kampanyenya. Dan delapan lagi diharapkan lepas Jumat. Parpol yang kurang diberi kesempatan untuk memperbaiki," kata Husni.

Dalam pelaporan penerimaan dana kampanye, parpol harus memberitahukan asal sumbangan. Kalaupun tidak melaporkan, maka KPU akan memberi sanksi administratif. "Paling lambat, kami akan umumkan dalam tiga hari ini," kata Husni.

Ia menjelaskan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye baru awal, dan bukan akhir. Untuk laporan awal, sanksinya dalam undang-undang tidak ada. Sementara untuk laporan akhir yang dilanggar parpol, sanksinya berupa pembatalan calon terpilih.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas