KPU Harus Minta Partai Perbaiki Laporan Keuangan
Abdullah Dahlan berharap partai politik yang telah menyerahkan laporan keuangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Korupsi Politik Indonesia Coruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan berharap partai politik yang telah menyerahkan laporan keuangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memperbaiki laporannya.
"Laporan yang patut itu salah satu langkah untuk mencegah terjadinya politik uang, dan masyarakat bisa menilai partai dari kualitas laporannya," kata Abdullah Dahlan dalam konferensi persnya di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013).
ICW mencatat semua laporan partai politik yang diterima KPU tidak menyertakan keterangan terkait rekening khusus dana kampanye masing-masing di dalam laporan. Terkait pencatatan sumbangan, semua partai politik tidak mengikuti ketentuan tentang identitas penyumbang sesuai dengan Pasal 19 PKPU nomor 17 tahun 2013.
Abdullah Dahlan mengatakan partai politik harus segera memperbaiki laporan keuangannya, dan KPU harus mempublikasikan laporan keuangan itu agar masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya.
"KPU juga seharusnya secara tegas meminta partai politik yang laporannya kurang lengkap itu, untuk segera melengkapi," tuturnya.
Namun demikian KPU hanya mempublikasikan laporan yang kurang lengkap itu, dengan harapan masyarakat dapat menilai kualitas partai dari kualitas laporan keuangannya.
"KPU seharusnya menjadikan Momentum pelaporan dana kampanye partai sebagai upaya untuk menguji aspek kepatuhan peserta pemilu," ujarnya.
Ia juga mengimbau agar KPU segera meminta laporan dari partai-partai yang belum menyerahkan laporannya, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan Serta Persatuan Indonesia (PKPI).