Yusril Sebut SBY Pun Setuju Pileg-Pilpres Digelar Serempak
Bukan hanya SBY, kata Yusril, sejumlah ketua partai peserta pemilu seperti Hanura, PPP, dan PKS, sepakat jika Pileg dan Pilpres dilakukan bersama
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Izha Mahendra, menangkap sinyal positif dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai presiden maupun Ketua Umum Partai Demokrat, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan uji materiil tentang pemilu serentak.
Bahkan bukan hanya SBY, kata Yusril, sejumlah ketua partai peserta pemilu seperti Hanura, PPP, dan PKS, secara tegas menyatakan sepakat jika pemilu legislatif dilakukan bersamaan dengan Pemilu Presiden.
"Hampir semua opini masyarakat mengarah ke sana, bahkan pendapat Pak Mahfud MD dan Pak Jimly kabarnya juga sudah mengarah ke pemilu serempak," katanya usai menghadiri acara partainya di Surabaya, Minggu (5/1/2014) petang.
Jika MK mengabulkan uji materiil yang diajukannya, menurut Yusril, persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan pemilu akan lebih matang, menghemat anggaran APBN sebesar Rp 7 triliun, sekaligus akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.
"Kami harap MK segera mengabulkan uji materiil agar tidak mengganggu jadwal pemilu," tambahnya.
Yusril mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Substansi UU itu, perihal pendaftaran pasangan capres-cawapres dan pelaksanaan Pilpres, bertentangan dengan konstitusi.
Berdasarkan Pasal 22E UUD 1945, Pileg dan Pilpres semestinya digelar serentak atau hanya sekali dalam lima tahun. Pasal itu berbunyi Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Kalau pemilu DPR dipisah dengan pemilu presiden, nanti dalam lima tahun ada dua pemilu. Pemilu harus satu kali dalam lima tahun," tegasnya.
Menurut Yusril, jika Pilpres digelar setelah Pileg seperti diatur dalam UU Pilpres, maka 12 parpol peserta pemilu 2014 disebut parpol mantan peserta pemilu. Padahal, kata dia, dalam UUD disebutkan pengusung capres-cawapres adalah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.