Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganggu Pemandangan, Atribut Parpol dan Caleg di Jaksel Dicopot

Memasuki ramainya musim kampanye saat ini membuat sebagian wajah tempat umum menjadi rusak dan tidak tertata

zoom-in Ganggu Pemandangan, Atribut Parpol dan Caleg di Jaksel Dicopot
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Petugas SatPol PP menertibkan atribut partai politik dan reklame liar 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki ramainya musim kampanye saat ini membuat sebagian wajah tempat umum menjadi rusak dan tidak tertata. Hal tersebut dikarenakan banyaknya atribut Partai Politik ataupun bakal Calon Legislatif (Caleg) yang ditempatkan tidak sesuai dengan ketentuan.

Mengetahui hal tersebut, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Sulis mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan anggota Polres Jakarta Selatan, Garnisun, Panwaslu dan KPU untuk menertibkan berbagai atribut pencitraan tersebut.

Seperti halnya penertiban yang dilakukan secara melingkar dimulai dari Tugu 66 di Jalan HR Rasuna Said Kuningan yang berlanjut ke Simpang Mampang-Jalan Raya Santa-Jalan Raya Wijaya hingga menuju Kantor Walikota Jakarta Selatan, Jalan Raya Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (9/11/2014) yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.

Pada penyisiran yang diperkuat oleh sebanyak 350 personil Satpol PP Jakarta Selatan, serta berbagai unsur seperti anggota Polres Jakarta Selatan, Garnisun, Panwaslu dan KPU sebanyak 50 orang, penertiban dilakukan dengan mencabut seluruh atribut parpol mulai dari stiker, banner, bendera ataupun spanduk yang melanggar estiteka dan berlokasi di tempat umum.

"Seluruh atribut partai yang tidak sesuai tempatnya dan melanggar ketentuan kami cabut dan bersihkan. Penunjukkan atribut tersebut dinilai oleh tim dari Panwaslu dan KPU apakah atribut tersebut layak atau melanggar peraturan," ujarnya.

Beberapa lokasi yang diharamkan adanya atribut partai ujarnya antara lain, flyover, taman, bangunan umum, seperti rumah sakit, terminal, tempat ibadah dan jalan umum. Selain itu, beberapa lokasi seperti tiang-tiang lampu penerangan, tangga busway, halte, dan rambu-rambu lalulintas.

Berita Rekomendasi

"Lokasi-lokasi itu dilarang ditempatkan atribut partai, semua kami cabut. Untuk jumlahnya ada ratusan, tapi paling banyak itu stiker, banner, dan bendera. Kedepannya kami akan terus lakukan penertiban yang dibagi per zona mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan sampai tanggal 9 April 2014 mendatang," katanya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas