Komite Tidak Bisa Coret Dahlan Iskan dari Konvensi Demokrat
Komite Konvensi Partai Demokrat tidak bisa mencoret Dahlan Iskan sebagai bakal calon presiden dari Partai Demokrat meski mendapat aduan dari JAP
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Konvensi Partai Demokrat tidak bisa mencoret Dahlan Iskan sebagai bakal calon presiden dari Partai Demokrat meski mendapat aduan dari Jaringan Advokasi Publik (JAP).
Sekretaris Komite Konvensi Partai Demokrat Suaidy Marasabesy mengungkapkan bahwa komite konvensi bekerja berdasarkan kepastian hukum.
"Sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya tidak bisa kami tindak lanjuti," kata Suaidy di markas Konvensi Partai Demokrat Jalan Pati Unus Nomor 75, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2014).
Dikatakannya, perwakilan JAP pun sudah mendatangi panitia konvensi untuk yang ke dua kalinya, tetapi pihaknya mengarahkan untuk melaporkan ke lembaga yang memiliki kewenangan menyidik suatu perkara hukum.
"Tadi mereka datang lagi, silakan Anda proses ke tempat lain, karena kami bukan lembaga penyidik, ada lembaga yang punya fungsi itu silakan Anda ke sana dan nanti kita lihat hasilnya," ungkapnya.
Dikatakannya dalam pencoretan bakal calon Partai Demokrat, komite konvensi memiliki rambu-rambu dan hal tersebut pun sudah menjadi kesepakatan para peserta konvensi.
"Setiap peserta diikat dengan kode etik, di dalam kode etik sudah ditentukan kalau peserta melakukan pelanggaran hukum apalagi jadi tersangka, terdakwa, terpidana, ya tentu mereka akan bersedia mengundurkan diri atau kami mundurkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara JAP, Rahmat Sorialam Harahap mengaku sengaja datang dan melapor ke Komite Konvensi karena geram kasus yang diikutinya sejak 2010 ini tak kunjung tuntas. Rahmat mengaku mulai melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti sejak tahun lalu.
"Awalnya saya heran di Sumatera Utara sering mati listrik. Terus saya cari tahu, saya investigasi sendiri, saya kejar terus Dahlan," kata Rahmat.
Rahmat mengaku memegang sejumlah bukti pendukung. Di antaranya adalah hasil audit BPK RI Nomor 30/Auditama.VII/PDTT/09/2011 tanggal 16 September 2011 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu Sektor Hulu Listrik pada PT PLN.
Selain itu, dirinya juga mendapat dukungan dari mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Ia klaim, Syamsul bersedia menjadi saksi jika diperlukan untuk memperkuat tuduhannya.