Gerakan Kebhinekaan Dorong Caleg dan Parpol Stop Kampanye SARA
Calon legislatif dan partai politik peserta pemilu diminta melakukan kampanye damai.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon legislatif dan partai politik peserta pemilu diminta melakukan kampanye damai. Satu di antara caranya tidak melakukan serangan kepada lawannya dengan kampanye berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu.
Seruan tersebut disampaikan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Kebhinekaan untuk Pemilu Berkualitas saat beraudiensi dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Anggota Gerakan Kebhinekaan, Jeirry Sumampouw, mengungkapkan penggunaan isu-isu berbau SARA dalam kampanye Caleg dan Parpol seringkali terjadi. Karenanya, Gerakan Kebhinekaan menekankan KPU benar-benar memberikan perhatian soal ini.
"Kami ingin KPU memberikan perhatian pada isu ini. Selain pemilu jadi ajang demokrasi, tapi juga jadi memperkuat intoleransi," terang Jeirry, yang juga tercatat sebagai Koordinator Komite untuk Pemilih Indonesia (TePI) kepada wartawan.
Jeirry menyampaikan, Gerakan Kebhinekaan sudah kampanyekan seruan anti-SARA dalam pelaksanaan Pemilu. Seperti membuat leaflet dan selebaran lainnya. Selain itu, seruan kampanye anti-SARA juga disampaikan lewat media, talkshow dan radio.
Memang, sambung Jeirry, terkadang didapati bahwa ada saja peserta pemilu yang menggunakan isu SARA dalam konteks bercanda. Meski sifatnya gurauan, hal tersebut dapat dan bisa membuat perasaan pemilih atau kelompok tertentu tersinggung.
Jeirry mencontohkan, ada orang yang mendorong untuk memilih caleg yang beragama tertentu. "Itu memperkuat stigma SARA di masyarakat. Selama ini dalam pemilu-pemilu dahulu hal ini tidak mendapat perhatian apa-apa," kata Jeirry mengingatkan.
Gerakan Kebhinekaan meminta KPU di tengah keterbatasannya selama ini, tetap harus menyampaikan kepada peserta pemilu untuk tidak mengangkat kampanye dengan isu SARA. Jeirry mengaku hal ini sudah pula disampaikan kepada Badan Pengawas pemilihan Umum.
"Yang punya kewenangan lebih besar itu kan Bawaslu. Nah Bawaslu itu punya kewenangan memberi sanksi yang lebih tegas," kata dia.
Menanggapi masukan Gerakan Kebhinekaan, komisioner KPU Arief Budiman, mengaku jika ada yang terbukti melakukan hal demikian akan dikenakan sanksi pidana. Jika mereka benar terbukti, KPU tak segan menghentikan kampanye caleg dan parpol peserta pemilu.