Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Janji Tak Pandang Bulu Terhadap Partai Pelanggar Aturan Pemilu

Polri akan menindak lanjuti setiap laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait partai-partai yang melakukan pelanggaran.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Polri Janji Tak Pandang Bulu Terhadap Partai Pelanggar Aturan Pemilu
jakartagreater.com
Oegroseno 

TRIBUNNEWS.COM – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Oegroseno, mengatakan bahwa Polri akan menindak lanjuti setiap laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait partai-partai yang melakukan pelanggaran.

Dikatakan Oegroseno, Polri tidak akan memilah-milah partai besar dan partai kecil yang melakukan pelanggaran, semuanya akan diproses.

"Kami tidak ada istilah partai besar kecil. Terkait delik Pemilu, jika sudah diserahkan ke polisi oleh Bawaslu, harus dikerjakan. Polisi tidak melihat itu partai besar partai kecil," kata Oegroseno di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2014).

Ia pun menjamin bahwa Polri akan netral dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Hal tersebut selalu terus digelorakan kepada seluruh anggota Polri. "Tidak ada (intervensi). Yakin kalau kita semakin netral. Itu selalu ditekankan," katanya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah melaporkan dugaan partai yang melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal kepada Mabes Polri, Selasa (21/1/2014). Kampanye di luar jadwal tersebut dilakukan beberapa partai melalui iklan dalam televisi.

Polri pun sudah memanggil pihak Bawaslu. Anggota Bawaslu Daniel Zuchron pun datang ke Bareskrim Polri, Jumat (24/1/2014) siang dalam rangka melengkapi laporan penemuan pelanggaran atas dua parpol yang beriklan di televisi.

"Hari ini dia datang untuk melengkapi berkas yang sudah dilaporkan sejak hari Selasa lalu," kata Daniel di Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

Dikatakannya bahwa dua partai yaitu Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan dua partai yang diduga sudah melakukan pelanggaran Pemilu dengan melakukan kampanye di luar jadwal melalui iklan di televisi. Kedua partai tersebut dipandang Bawaslu sudah melanggar sehingga dilaporkan kepada Polri. "Ada dua yang sudah dilaporkan, PAN dan Gerindra," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas