PDI Perjuangan Wajibkan Halius Husein Mundur dari Pencalonan
PDIP memerintahkan Halius Husein mundur dari pencalegan. Halius masih menjabat Ketua Komisi Kejaksaan.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), mengaku sudah mengeluarkan instruksi terhadap pencalonan Halius Husein di daerah pemilih Sumatera Barat I nomor urut dua. Halius diketahui menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan.
"(Halius, red) Wajib mundur. DPP (Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan) sudah selesai membahas, dia harus mundur," ujar Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Arif Wibowo di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Menurut Arif, DPP PDI Perjuangan sejak awal sudah mengingatkan Halius yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komjak. Belakangan, sampai pencalonan, Halius tak mundur juga.
Arif menambahkan, PDI Perjuangan meminta Halius mundur tanpa harus menunggu klarifikasi Badan Pengawas Pemilu yang kini memproses pencalonannya. Bahkan, PDI Perjuangan siap diminta keterangan oleh Bawaslu.
Sekalipun pencalonan Halius memberikan pengaruh suara PDI Perjuangan di dapil Halius, kalau pada nantinya harus mundur, sudah risiko. Tapi, kata Arif, PDI Perjuangan tetap akan berdiri pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Terpisah, anggota Bawaslu, Daniel Zuhron, mengaku pihaknya sudah mengumpulkan berkas pencalonan Halius, bukan saja dari KPU RI, tapi juga dari daerah tempat Halius menjadi calon anggota DPR RI. Siang ini, menurut informasi, Bawslu meminta keterangan Halius.